Rule of law
merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut
dengan reaksi dan koreksi terhadap negara absolut. Rule of law lahir dengan
semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan lain-lain,
kemudian mengambil alih dominasi dari golongan-golongan gereja, ningrat,
prajurit dan kerajaan.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin
“Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme
keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959) dibedakan antara :
1.
Pengertian formal (in the formal sence) yaitu
‘organized public power’ atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
2. Pengertian
hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan ‘menegakkan rule of law’
karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk.
Namun diakui
bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap
sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang
bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati
Hartono,1982). Dalam penelitian historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan
AS tentang Rule of Law, Sunarjati Hartono:
1. Setiap
bangsa memiliki faham rule of law yang berbeda-beda.
2. Penegakan
rule of law tidak dg sendirinya mengakibatkan tegaknya negara hukum.
3. Penegakan
rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu pelaksanaan
dari just law agar terciptanya negara hukum yg membawa keadilan bagi seluruh
rakyatnya.
4. Pelaksanaan
rule of law & terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja warga
negaranya yg tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga sebagai ‘untergeordnet’
pada hukumnya.
5. Faham rule
of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum & keadilan di
Amerika pada HAM & di Belanda lahir dari faham kedaulatan negara.
Rule Of Law
sebagai suatu institusi sosia yang memiliki struktur sosial sendiri dan
memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan
berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga
memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
Rule Of Law
adalah suatu legalisme, suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan
sosial. Rule Of Law adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat
dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat
obyektif, tidak memihak, dan otonom).
Prinsip-prinsip
secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan
adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip
Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1.
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa
kecuali (pasal 27:1)
3.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan
hukum (pasal 28 D:1)
4.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip
Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a.
Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of
Law
b.
Keberhasilan the enforcement of the rule of law
tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono,
1982)
c.
Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya
Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d.
Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran
pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan
antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.
Rule of law merupakan suatu legalisme liberal
(Satdjipto Rahardjo, 2003).
Ciri Utama
Rule of Law
1.
Lahir dari kandungan “negara konstitusi” yang
kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
2.
Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang
tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang di hadapan
hukum”
Pelaksanaan
Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1.
Keberhasilan the enforcement of the rue of law
tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian
masing-masing bangsa.
2.
Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki
struktur sosiologis dan akar budaya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar