Pages

Mei 02, 2015

KONSEP – KONSEP DASAR ILMU POLITIK



 
(Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Politik dan Hubungan Internasional
Dosen Pengampu mata kuliahDr. Sumadri, M.Hum





Oleh:
                   1.      Reny Putri Aditya       (120210302004)
                   2.      Eka Ariska Putri          (120210302005)
                   3.      Intan Permatasari         (120210302010)

Kelas B





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Konsep adalah unsur penelitian yang penting dan merupakan sesuatu yang digunakan oleh para poeneliti untuk dapat lebih mengerti dunia sekelilingnya. Dunia kita penuh dengan benda-benda, kejadian-kejadian dan ide-ide yang masing-masing mempunyai ciri yang berbeda satu sama lain. Akan tetapi diantaranya ada benda-benda kejadian-kejadian dan ide-ide menunjukan satu ciri atau karakteristik yang sama. Menurut perumusan yang paling sederhana ciri yang sama-sama dimiliki adalah konsep. Untuk mengenal suatu konsep kita dapat melihat cir iinti itu dalam berbagai benda, kejadian dan ide. Dalam kajian terhadap pengetahuan, mengunakan konsep penting oleh karena memungkinkan seseorang untuk mengamati kenyataan yang majemuk dan berubah-ubah dengan titik pijak yang relatif tetap.[1]
Ilmu politik adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang ilmu sosial lainnya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu politik berhubungan erat dengan ilmu-ilmu sosial tsb yang objeknya adalah manusia sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu-ilmu tsb mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara manusia hidup serta bekerja sama. Namun walaupun ilmu-ilmu tsb saling berdampingan dan berhubungan erat, tetapi tentu ada batasan-batasan antara ilmu politik dengan ilmu sosial lainnya dengan melihat kepada sifat-sifat dan ruang lingkup ilmu politik itu sendiri. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban,kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain sebagainya.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi dalam masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi dll.Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentuuntuk masyarakat, yakni membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil maupun non materiil). Maksudnya, sistem politik berfungsi merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam ilmu politik dikenal beberapa konsep yang dinamakan konsep politik. Dengan sendirinya konsep semacam ini menyangkut gejala politik. Para filsuf politik misalnya mencari esensi dari konsep politik seperti kebenaran, hukum atau keadilan. Para sarjana politik lebih cenderung untuk meneropong konsep-konsep seperti masyarakat, negara atau sistem politik, pemerintah, kekuasaan politik, legitimasi dan sebagainya. Karena itu,perlu kiranya suatu masyarakat mengetahui dan memahami ilmu politik. Mulai dari lingkup kecil hingga besar dan memahami konsep-konsep politik.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka rumusan permasalahan dalam peneitian adalah sebagai berikut :
1)      Apa pengertian dari Ilmu politik ?
2)      Apa saja sifat dari ilmu politik ?
3)      Apa saja tujuan dan fungsi ilmu politik ?
4)      Bagaimana konsep-konsep dasar ilmu poitik ?
5)      Keterkaitan Ilmu politik dengan ilmu lain ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusana permasalahahn diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalaah :
1)      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari Ilmu politik
2)      Untuk mengetahui dan memahami sifat dari ilmu politik
3)      Untuk mengetahui dan memahami tujuan dan fungsi ilmu politik
4)      Untuk mengetahui dan memahami konsep-konsep dasar ilmu poitik
5)      Untuk mengetahui dan memahami keterkaitan ilmu politik dengan ilmu lain


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Ilmu Politik
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara.
Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.Ilmu politik mempelajari beberapa aspek[2], seperti :
a.       Ilmu politik dilihat dari aspek kenegaran adalah ilmu yang memperlajari Negara, tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara serta hubungan Negara dengan warga negaranya dan hubungan antar Negara.
b.      Ilmu politik dilihat dari aspek kekuasaan adalah ilmu yang mempelajari ilmu kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat, hakikat, dasar, proses, ruang lingkup, dan hasil dari kekuasaan itu.
c.       Ilmu politik dilihat dari aspekkelakuan politik yaitu ilmu yang mempelajari kelakuan politik dalam system politik yang meliputi budaya politik, kekuasaan, kepentingan dan kebijakan.
Konsep-konsep pokok yang dipelajari dalam ilmu politik[3] :
a.       Negara adalah suatu organisasi dalam suatuwilayah yang mempeunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
b.      Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelakunya
c.       Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative sedangkan istilah pngambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
d.      Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
e.       Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga timbul konflik

2.2    Sifat ilmu politik
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa ilmu politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sistem suatu negara, yakni pengambilan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tertentu. Idealnya, politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat, dan bukan tujuan pribadi seseorang.
Mengenai sifat dari ilmu politik, dapatlah kita fahami dari beberapa defenisi tentang ilmu politik. Roger F. Soltau dalam Introduction to Politics berpendapat bahwa: “Ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lainnya”.
Prof. Mr. Moh. Yamin mengemukakan bahwa: “Ilmu politik memusatkan tinjauannya kepada masalah kekuasaan dan bagaimana jalannya tenaga kekuasaan dalam masyarakat dan susunan negara, ilmu politik dengan sendirinya membahasdan mempersoalkan pembinaan negara dan masyarakat atau kekuasaan”.
Pada dasarnya ilmu politik paling erat kaitannya dengan ilmu negara. Yakni sama-sama mengupas dan menyelidiki hal-hal mengenai negara. Namun berbeda sifatnya, yakni ilmu negaramenyelidiki dan mengajarkan teori-teori tentang asal mula negara, tujuan dan tugas negara, pemerintahan, dan sebagainya. Sedangkan ilmu politik menyelidiki dan menguraikan hidup negara itu, sikap dan tindak tanduknya dalam kehidupan warganya serta dalam pergaulan antar negara.
Dengan kata lain, ilmu politik bersifat membahas proses-proses yang berlangsung dalam suatu negara, seperti kekuasaan dan susunan masyarakat.Sedangkan ilmu negara membahas tentang teori-teori terbentuknya negara dan struktur negara atau bentuk pemerintahan negara tersebut.
Mengenai ilmu politik tersebut, M. Hutauruk, SH dalam bukunya Garis Besar Ilmu Politik Pelita Keempat, berpendapat bahwa: ilmu politik menyelidiki dan mempelajari proses-proses dalam pemerintahan dan masyarakat yang berintikan aktivitas, kompetisi dan kerjasama dalam memupuk dan menggunakan kekuasaan.Dari beberapa defenisi tersebut maka dapat dirumuskan sifat ilmu politik tersebut:
1.      menentukan prinsip-prinsip yang dijadikan patokan dan yang diindahkan dalam menjalankan pemerintahan.
2.      mempelajari tingkah laku pemerintah sehingga dapat mengemukakan mana yang baik, mana yang salah dan menganjurkan perbaikan-perbaikan secara tegas dan terang.
3.      mempelajari tingkah laku politik warga negara itu, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
4.      Mengamat-amati dan menelaah rencana-rencna sosial, kemakmuran, kerjasama internasional, dan sebagainya.
Sistem politik bersifat terbuka, yakni terbuka untuk pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistem-sistem lain. Maksudnya politik tersebut dapat berinteraksi dan berubah dengan lingkungannya. Faktor lingkungan yang mempengaruhi contohnya tuntutan serta aspirasi masyarakat dan juga dukungan masyarakat

2.3    Tujuan dan Fungsi Ilmu Politik
1.      Perspektif Intelektual
Tujuan poltik adalah untuk tindakan politik. Agar dapat bertindak dengan baik secara politik, orang perlu mempelajari asas dan seni poltik dan nilai-nilai yang dianggap penting, Jadi, perspektif intelektual dalam politik adalah perspektif yang mempergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan dibangun berdasarkan apa yang dianggap salah oleh individu itu, dan individu tersebut yang memperbaikinya.
2.      Perspektif Politik
Bahwa pandangan intelektual mengenai politk tidak banyak berbeda dengan pandangan politisi. Jika politisi bersifat segera, sedangkan intelektual dapat menjadi politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik dalam pelayanan suatu kepentingan atau tujuan. Jika tujuan pertama politisi adalah memperoleh kekuasaan, maka tujuan yang kedua adalah mempertahankan kekuasaan.
3.      Perspektif Ilmu Politik
Dalam hal ini, politik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai dari sisi intelektual dengan pertimbangan kritis serta memiliki kriteria yang sistematis. Pendirian ini memandang pada kebutuhan kedepan, untuk meramalkan akibat tindakan politik maupun kebijaksanaan para politisi. Para politisi memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, kaum intelektual memandang politik sebagai perluasan pusat moral dari diri. Dengan demikian, politik sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum, dan keragaman.

2.4    Konsep – Konsep Dasar Ilmu Politik
2.4.1 Teori Politik
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan kata lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik, cara-cara mencapai tujuan tersebut, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi dan sebagainya.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory dapat dibedakan dua macam teori politik yaitu :
Teori-teori yang mempunya dasarmoral atau bersifat ahlak dan yang menentukan norma-norma untuk perilaku politik. Dengan adanya unsur norma norma dan niai ini maka teori-teori ini boleh dinamakan mengandung nilai. Termasuk golongan ini adalah :
a.    Filsafat politik
                        Mencari penjelasan yang bersifat rasio, ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik. Pokok pikiran dari filsafat politik adalah persoalan-persoaln yang menyangkut alam semesta, seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dahulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi. Seperti karya Jhon Locke. Filsafat politik erat hubunganya dengan etika dan filsafat sosial.
b.    Teori politik sistematis
                        Mendasarkan diri atas pandanagn-pandangan yang sydah lazim diterima pada masa lalu. Jadi, ia tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma, tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu prograam politik. Teori-teori politik semacam ini merupakan langkah lanjutan dari filsafat poitik dalam arti bahwa ia langsung menetapkan norma-norma dalam kegiatan politik. Misalnya dalam abad ke-19 teori-teori politik banyak membahas mengenai hak-hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negaradan mengenai sistem hukum dan sistem politik yang sesuai dengan pandanga ini.
c.    Ideologi politik
                        Ideologi politik adalah himpunan niai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan suatu Weltanschauung, yang dimiliki seseorang atayu sekelompok orang atas dasar mana ia menetukan sikapnya atas kejadian dan probematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.
Nilali-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnosa serta sasaran mengenai bagaimana mencapai tujuan odeal itu. Ideologi beda dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung, mempunyai tujuan untuk mengerakan kegiatan dan aksi.
Teori-teori yang mengambarkan dan membahas fenomena-fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non valutional, biasanya bersifat deskriptif dan komparatif. Teori ini berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistematisisr dan disimpulakn dalam generalisasi-generalisasi.

2.4.2 Masyarakat
Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antarmanusia. Robert M. Mclever mengatakan “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”. Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang  mempunyai kebudayaan dan lembaga yang kira-kira sama.
Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompo. Timbulnya kelompok tersebut karena dua sifat manusia yang saling bertentangan, distupiha ingin kerjasama namun dipihak lain cenderung ingin bersaing degan sesama manusia.
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis. Setiap manusia mempunyai kebutuhan fisik maupun mental yang sukar untuk dipenuhi sendiri, maka ia bekerjasama dengan beberapa orang untuk memenuhi nilai (value). Keperluan tersebut yaitu makan, minum, berkeluarga danlain sebagainya. Maka manusia harus mengadakan hubungan dan interaksi dengan orang lain dengan jalan mengorganisasi bermacam-macam kelompok dan asosiasi. Kelompok yang paling pokok adalah keluarga, untuk memenuhi kebutuhan menampah pengetahuan di bidang spiritual dibentuklah perkumpulan agama danlainsebagainya.
Dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati masyarakat disekelilingnya, yaitu masyarakat barat Halord Laswell merinci delapan nilai, yaitu :
a.    Kekuasaan (power)
b.    Kekayaan (wealth)
c.    Penghormatan (respect)kesehatan (well-being)
d.   Kejujuran (rectitude)
e.    Pendidikan/Penerangan (enlightement)
f.     Kasih sayang (affection)
Dengan adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus dilayani itu, maka manusia menjadi anggota dari berbagai kelompok sekaligus.

2.4.3 Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat  yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasam, sekaligus suasana antagonistis dan penuh dengan pertentangan.  Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapakan cara-cara dan batas-batasa sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara itu sendiri.[4]
Seseorang tidak mungkin dapat melepaskan diri dari peraturan-peraturan negara. Secara umum dalam kehidupan masyarakat seseorang tidak mungkin terhindar dari kehidupan bernegara. Berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, dalam kehidupan bernegara ada “paksaan” untuk kita senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, karena negara memang merupakan bagaian dari tata kehidupan masyarakat yang dapat memaksakan kehendaknya. Negara merupakan agen masyarakat untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat agar ketertiban terpelihara. Semua itu dimaksudkan untuk mengurangi kekalutan yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Manusia membutuhkan kerjasama, namun seringkali terjadi perbedaan kepentingan antara satu sama lain. Di samping mengendalikan kekuatan-kekuatan yang bertentangan satu sama lain, negara juga mengintegrasikan kegiatan warga masyarakat ke arah tercapainya tujuan-tujuan nasional.
Dengan demikian ia mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
a.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
b.    Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta segala alat-alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangakan kekuasaan, harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
a.     Definisi Negara
Dibawah ini disajikan beberapa perumusan mengenai definisi negara menurut para ahli :
1.    Roger H. Soltau
            “ Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”. (The State is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)
2.    Harold J. Laski
            “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus di taati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”. ( The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by coercive authority binding upon them all)
3.    Max Weber
            “ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”. (The state is a human society that ( successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
4.    Robert M. MacIver
            “ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. (The State is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external coditions of order).
  1. J. Barents
Dalam ilmu politika, ilmu politik adalah ilmu yg mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu merupakan tugas-tugasnya.[5]
b.   Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hany terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
1. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarku dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasaan fisik secra legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebaagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersifat homogeny da nada konsesnsus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaaan ini tidak perlu begitu menonjol, akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogeny dan konsensus nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (mayakinkan). Lagipula pemakaian paksaan secara ketat selain memerlukan orgnisasi yang ketat juga memerlukan biaya yang tinggi.
Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuaan tentang pajak. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan orang yang menghindar dari kewajiban itu dapat dikenakan denda, atau disita miliknya atau di beberapa negara menerapakan hukuman kurungan bagi yang melanggar.
2. Sifat Monopoli
   Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentanagan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua (All encompassing, all-embracing).
               Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan mambayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagipula, menjadi warganegara tidak berdasarkan kamauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
c.    Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut :
1. Wilayah
               Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan memunyai perbatasan tertentu. Pada prinsipnya wilayah merupakan batas geografis di dalam mana negara dapat memaksakan kehendekannya baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkaun monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
               Sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, Hukum Laut Internasional yang ditandatangani pada tahun 1982, maka wilayah territorial Indonesia mencakup laut sejauh 12 mil dari pantai, sedangakan laut sejauh 200 mil merupakan “Zona Ekonomi Eksklusif” yang berarti bahwa Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi, temasuk menangkap ikan dan menambang minyak.
               Dalam mempelajari wilayah suatu negara perlu diperhatikan variable, antara lain besar kecilnya suatu negara. Maka menurut hukum internasional maka berdasarkan prinsip “the vereign equality of nations”, semua negara sama martabatnya tapi dalam kenyataan negara kecil sering mengalami kesukaran untuk mempertahankan kedaulatannya, apalagi kalau negara tetangganya adalah negara besar. Pada umumnya dianggap bahwa negara yang memiliki luas wilayah lebih besar, juga memiliki kemampuan yang lebih besar . Tetapi sesunggunya masih ada faktor lain, yang perlu diperhitungkan, misalnya cadangan sumber daya alam yang dikandung dalam wilayah yang bersangkutan, dan posisi strategisnya dalam perdagangan internasional maupun politik internasional.
2. Penduduk
               Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah tersebut. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam memperlajari soal penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitasm dan masalah nasionalisme.
               Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Perbedaan ini Nampak misalanya dalam kebudayaannya, dalam nilai-nilai politiknya atau identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah perkembangannya, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa dan kesamaan agama merupakan faktor-faktor yang mendorong kea rah terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat. Akan tetapi perlu dicatat bahwa setiap faktor tersebut di atas pada dirinya tidak cukup menjamin persatuan bangsa, sedangkan di fihak lain perbedaaan –perbedaan dalam faktor-faktor tersebut di atas juga menutup kemungkinan untuk berkembanganya persatuan yang kokoh.
               Dari uraian diatas nyatalah bahwa faktor-faktor tadi pada dirinya tidak menjamin persatuan bangsa, akan tetapi dapat menunjang pemeliharaan persatuan ini. Dalam kenyataannya dalam suatu negara terutama bersifat psikologis, yang dinamakan nasioanalisme. Nasionalisme merupakan suatu perasaaan subyek pada sekelompok manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita-cita serta aspirasi mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam suatu negara atau nasion.
3. Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan  peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan  pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah, sedangkan negara terus bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam-internal  sovereignty). Di samping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external  sovereignty ). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya
Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak terlalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan (raja atau diktator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Apalagi kalau menghadapi masalah dalam hubungan internasional ; perjanjian-perjanjian internasional  pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu negara. Kedaulatan umumnya tidak dapat dibagi- bagi, tetapi dalam negara federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara  bagian.
d.   Tujuan dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar  beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya ( bonum publicum, common good, common wealth)
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah : Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self-expression of its members).Dan menurut Harold J. Laski : Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of those conditions under wich the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)   
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah : “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseorangannya
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
1.    Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan  penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat  pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha  pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3.    Pertahanan : hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.     Menegakkan keadilan : hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
            Sarjana lain, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara yaitu :
1.      Keamanan ekstern
2.      Ketertiban intern
3.      Keadilan
4.      Kesejahteraan umum
5.      Kebebasan
e.       Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
Konsep sistem politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dalam decade lima puluhan. Gerakan ini ingin mencacari suatu new science of politics dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah laku  oleh karena mengemukakan tingkah laku politik sebagai fokus utama dari penelitian, dan terutama struktur dan fungi tingkah laku.
Konsep sistem oleh sarjana ilmu politik dipinjam dari ilmu biologi. Dianggap bahwa suatu sistem politik, seperti halnya organisme dalam ilmu biologi, terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung pada yang lain dan saling mengadakan interaksi. Keseluruhan dari interaksi ini perlu diteliti jika seluruh organisme ingin dimengerti. Dua ciri perlu diperhatikan. Pertama, bahwa setiap perubahan dalam satu bagian dari sistem itu mempengaruhi seluruh sistem. Kedua, bahwa sistem itu bekeraja dalam suatu lingkungan (environment) yang lebih luas dan bahwa ada perbatasan antara sistem dengan lingkuangannya. Juga perlu diperhatikan bahwa sistem mengadakan interaksi dengan lingkungan dan dipengaruhi oleh lingkungannya itu.
Pada dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, di mana suatu sistem bersifat abstrak pula. Dalam konteks ini sistem terdiri dari beberapa variable. Di samping itu konsep sistem politik dapat diterapkan pada suatu sistuasi yang konkret, misalanya negara, atau kesatuan yang lebih kecil, seperti kota, atau suku bangsa, ataupun kesatuan yang lebih besar seperti di bidang internasional, dimana sistem politik terdiri dari beberapa negara.
Konsep sistem politik dalam penerapan pada situasi yang konkret seperti negara, mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai sebagian dari keseluruhan tingkah laku sosial. Menurut pemikiran ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang pada hakikatnya terdiri atas bermacam-macam proses. Di antara bermacam-macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politik sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses-proses lainnya. Inilah yang dinamakan sistem politik
Sistem politik ini hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terdapat dalam suatu masyarakat, seperti misalanya sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi dan sebagainya. Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu yang dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Sistem-sistem ini merupakan lingkungan dari sistem politik. Sistem-sistem mempengaruhi jalannya sistem politik serta pelaku-pelaku politik.
Dalam konsep sistem politik ini kita temukan istilah-istilah seperti pross, struktur dan fungsi. Proses adalaha pola-pola (sosial dan politik) yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan anatara satu sama lain. Pola-pola ini ada yang jelas kelihatan, ada pula yang kurang jelas. Dalam suatu negara, lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah mempunyai kehidupan sendiri, sebenarnya tak lain dari proses-proses yang pola-pola ulangannya sudah mantap. Mereka mencermikan struktur tingkah laku (structure of behavior). Struktur mencakup lembaga-lembaga formal seperti parlemen, kelompok kepentingan, kepala negara, jaringan komunikasi dan sebagainya.          Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan (policy decisions) yang mengikat mengenai alokasi dan nilai-nilai (baik yang bersifat materil maupun non materil). Keputusan-keputusan kebijaksanaan ini diarahkan kepada terapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat. Dengan kata lain, melalui sistem politik tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan.
Sistem politik disebut sebagai sistem terbuka (open system), karena terbuka terhadap pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistem-sistem lain. Maka dari itu seseorang sarjana ilmu politik harus mampu untuk melibatkan aspek-aspek non politik dari kehidupan sosial dalam penelitiannya.
Proses dalam setiap sistem dapat dijelaskan sebagai input dan output. Begitu pula dalam suatu sistem politik konkret, seperti negara, terjadi proses semacam itu, dapat dilihat suatu pola tertentu dalam hubungan dan interaksi anatara sistem politik dan lingkungan. Yang dianamakan input (yang datang dari lingkungan) ialah tuntutan serta aspirasi masyarakat dan juga dukungan dari masyarakat. Dalam sistem politik, input ini diolah dan diubah (conversion) menjadi output, keputusan-keputusan dan kebijaksanaan – kebijaksanaan yang mengikat dari pemerintah. Keputusan-keputusan ini mempunyai pengaruh dan pada gilirannya dipengaruhi oleh lingkungan sistem-sistem lain, seperti ekonomi, sistem teknik, dan sebagainya. Dengan demikian umpan balik (feedback) dari output yang kembali menjadi input baru mengalami pengaruh-pengaruh dari luar ini.
Salah satu aspek penting dalam sistem politi adalah budaya politik (political culture) yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya. Budaya politik mengutamakan dimensi psikologis dari suatu sistem politik, yaitu sikap-sikap, sistem-siste kepercayaan, simbol-simbol yang dimiliki oleh individu-individu dan beroperasi di dalam seluruh masyarakat, serta harapan-harapannya. Kegiatan politik seseorang misalnya, tidak hanya ditentuntukan oleh tujuan-tujuan yang didambakannya, tetapi juga oleh harpan-harapan politik yang dimilikinya dan oleh pandangannya mengenai situasi politik.
Bentuk dari budaya politik dalam suatu masyarakat dipengaruhi oleh sejarah perkembangan dari sistem, agama, yang terdapat dalam masyarakat itu, kesukuan, status sosial, konsep mengenai kekuasan, kepemimpinan dan sebagainya.
Umumnya dianggap bahwa dalam sistem politik terdapat emapat variable:
1.    Kekuasaan – sebagai cara untuk mencapi hal yang diinginkan anatara lain membagi sumber-sumber di anatara kelompok-kelompok dalam masyarakat
2.    Kepentingan – tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik
3.    Kebijaksanaan – hasil dari interaksi anatara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan
4.    Budaya Politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.

2.4.4 Konsep kekuasaan
1.    Definisi
               Kekuasaan sebagai suatu konsep yang dipertentangkan yang artinya merupakan hal tidak dapat dicapai suatu konsesusnya (W. Connoly (1983) dan S. Lukes (1974). Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu bertingkah lakusesuai dengan keinginan atau atau tujuan pihak yang memiliki kemampuan. Bahwa negara seperti telah dikemukakan diatas, merupakan suatu organisasi yang mempunyai sifat memakan memonopili dan meyeluruh, menunjukan bahwa ia memerlukan kekuasaan untuk menunaikan sifat – sifat tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yan g bersangkutan tidak akan dipilih, seandainta ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk  melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak (Barbara Goodwin 2003)
Deliar Noer dalam Pengantar Kepemilikan politik ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relative baru.Diluar bidang hukum serta sebelum negara ada masalah kekuasaan itu telah ada.Hanya dalam modern ini kekuasaan itu berhubangan erat dengan negara.[6]
Biasanya kekuasaan diselengggarakan melalui isyarat yang jelas, sering dinamaan kekuasaan manifes namun kadang-kadang isyarat itu tidak ada. Esensi dari kekuasaan adalah hak mengadakan sanksi. Cara untuk menyelenggarakan kekuasaan berbeda-beda upaya yang paling ampuh adaah kekerasan fisik. Seorang oenjahat yang bersenjata clurit yang memaksa seseorang untuk menyerahkan miliknya adalah merupakan contoh dari salah satu kekuasaan yang terbuka dan brutal. Dalam kehidupan sehari-hari seolang pelaku berkuasa kadang-kdang cenderung memakai cara ini agar tidak menonjolkan kekuasannya.
Selain itu dapat digunakan cara lain dengan tidak mengatakan denda tetapi memberi ganjaran atau insentif, imbalan atau kompensasi.
2.    Sumber kekuasaan
               Sumber kekuasaan terdapat dalam berbagai segi. Kekuasaan dapat bersumber pada kekerasan fisik (misalnya, seorang polisi dapat memaksa penjahat untuk mengakui kejahatannya karena dari segi persenjataan polisi lebih kuat), dapat juga bersumber pada kedudukan (misalnya, seorang komandan terhadap bawahannya. Contoh lain seperti seorang mentri dapat memecat pegawainya yang korupsi atau memutasikannya ke tempat lain), pada kekayaan (misalnya seorang pengusaha kaya dapat mempengaruhi seorang politikus melalui kekayaannya), atau pada kepercayaan (misalnya, seorang pendeta terhadap umatnya), dan lain-lain.
3.    Pengaruh kekuasaan
               Pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikkian, sekalipun ancaman sanksi yang terbuka tidak merupakan motofasi yang mendorongnya (Norman Barry).
               Robert Dahl, seorang sarjana ilmu politik terkemuka, dalam ulasannya mengenai kekuasaan yang pertama The Concept of Power (1957), melihat kekuasaan sebagai konsep pokok dan mengatakan A mempunyai kekuasaan atas B sejauh ia dapat membuat B untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya B tidak akan lakukan.
               Pengaruh biasanya tidak merupakan satu-satunya faktor yang menentukan perilaku seseorang, dan sering bersaing dengan faktor lain. Bagi pelaku yang dipengaruhi msih terbuka alternatif lain untuk bertindak. Akantetapi, sekalipun pengaruh masih kurang efektif dibandingkan dengan kekuasaan, ia kadang-kadang mengandung unsur psikoligis dan menyentuh hati dan karena itu sering kali cukup berhasil.
               Pengaruh dan kekuasaan memang mempunyai hubungan sangat erat. Pada umumnya seseorang yang mempunyai kekuasan juga mempunyai pengaruh. Kendatipun  orang yang memiliki kekuasaan yang sama tidak selalu mempunyai pengaruh yang amat besar.
               Kekuasaan politik adalah kemampuan utnuk mempengaruhi kebijakan umum, baik terbentuknya maupun akibat – akibatnya sesuai dengantujuan pemengang kekuasaan sendiri. Dari segi ruang lingkup kekuasaan politik lebih sempit dibandingkan kekuasan sosial. Oasip K. Flachtehin kekuasan sosial adlah keseluruhan dari kemampuan hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
               Membandingkan kedua definisi diatas terlihat bahwa kekuasaan politik hanya merupakan bagian dari kekuasaan sosial ; kekuasaan politik adalah kekuasaan sosial yang terutama ditunjukan kepada negara sebagai satu-satunya pihak yang berwenang dan berhak mengendalikan tingkah laku sosialdengan mengunakan paksaan. Dalam hubungan ini kekuasaan politik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertama bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam negara seperti Presiden MA, DPR dan sebagainya, dan kedua bagian dari kekuasaan sosial yang ditunjukan kepada negara baik kekuasaan sosial itu berasal dari organisasi politik, maupun organisasi ekonomi, organisasi agama, organisasi minoritas yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan negara.

2.5 Keterkaitan Ilmu Politik Dengan Ilmu Lain
Ilmu politik bukanlah ilmu yang bisa berdiri sendiri tanpa didampingi oleh disiplin ilmu lainnya. Secara praktis keilmuan politik bisa dipisahkan namun dalam kontek pelaksanaan ilmu politik harus mengadopsi ilmu – ilmu yang berhubungan langsung. Ilmu politik berhubungan dengan ilmu pengetahuan lainnya, seperti sosiologi, antropologi dan ilmu–ilmu sosial lainnya, karena ilmu sosial mempunyai obyek penelitian yang sama, yaitu manusia sebagai anggota kelompok.
  1. Sejarah
Ilmu politik erat hubungannya dengan sejarah dan filsafat.Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dan sarjana politik ialah bahwa ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau dan inilah yang menjadi tujuannya, sedangkan sarjana ilmu politik biasanya lebih melihat ke depan. Bahan mentah yang disajikan oleh ahli sejarah, teristimewa sejarah kontemporer, oleh sarjana ilmu politik hanya dipakai untuk menemukan pola-pola ulanagan, yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi masa depan. Sarjana ilmu politik tidak puas hanya dengan mencatat sejarah , tetapi ia akan selalu mencoba menemukan dalam sejarah pola-pola tingkah laku politik yang memungkinnkan untuk dalam batas-batas tertentu, menyusun suatu pola perkembangan untuk masa depan dan memberi gambaran bagaimana sesuatu keadaan dapat diharapkan akan berkembang dalam keadaan tersebut.
  1. Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang berhubungan erat dengan ilmu politik adalah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persolaan yang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia.
Ilmu politik terutama erat sekali hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama sifat hakiki, asal mula dan nilai dari negara.Dalam pandangan filsuf Yunani Kuno, filsafat politik juga mencakup dan erat hubungannya dengan moral filosofi atau etika.Dengan demikian pada bidang filsafat politik yang membahas politik dengan berpedoman pada suatu sistem nilai (value system) dan norma-norma tertentu.
  1. Sosiologi
Sosiologi membantu sarjana politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertin-pengertian dan teori-teori sosiologi, sarjana politik dapat mengetahui sampai di mana susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau dipengaruhi oleh politik, pengendalian sosial, dan perubahan sosial
Baik sosiologi maupun ilmu politik mempelajari negara.Akan tetapi sosiologi menganggap negara sebagai salah satu lembaga pengendalian sosial.Dalam sosiologi juga mrelihat negara juga sebagai salah satu asosiasi dalam masyarakat dan memperhatikan bagaimana sifat dan kegiatan anggota asosiasi itu mempengaruhi sifat dan kegiatan negara. Jadi ilmu politk dan sosiologi sama dalam pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi maupun sebagai sistem pengendalian. Hanya saja bagi ilmu politik negara merupakan obyek penelitian pokok, sedangkan dalam sosiologi negara hanya merupakan salah satu dari banyak asosiasi dan lembaga pengendalaian dalam masyarakat.
  1. Antropologi
Jasa antropologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana.Perhataian sarjana ilmu politik terhadap antropologi makin meningkat sejalan dengan bertambahnya perhatian dan penelitian tentang kehidupan serta usaha modernisasi politik di negara-negara baru.
Kecuali pengaruhnya di bidang teori, khususnya dalam menunjukkan perbedaan strukuktur sosial serta pola kebudayaan yang berbeda-beda pada tiap komunitas, antropologi telah juga berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian ilmu politik.Salah satu pengaruh yang amat berguna dan terkenal serta yang kini sering dipakai dalam penelitian ilmu politik ialah metode peserta pengamat (participant observer).Cara penelitian semacam ini, memaksa sarjana ilmu politik untuk meneliti gejala-gejala kehidupan sosial dari dalam masyarakat yang menjadi obyek penelitiannya.Dengan hasil yang diperoleh dari praktik kerja semacam ini, sarjana politik dapat mengembangkan pembinaan teori atas dasar kenyataan yang konkret baik yang dialami maupun yang diamati sendiri.
  1. Ilmu Ekonomi
Pada masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik (political economy), yaitu pemikiran dan analisi kebijakan yang hendak digunakan untuk memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi saingannya Portugis, Spanyol, Prancis dan Jerman, pada abad ke 18 – 19. Dengan berkembangnya ilmu pengertahuan pada umumnya ilmu tersebut kemudian memisahkan diri menjadi dua lapangan yang mengkhususkan perhatian terhadap prilaku manusia yang berbeda-beda ilmu politik dan ilmu ekonomi.
Pemikiran yang berpangkal tolak dari faktor kelangkaan (scarcity) menyebabkan ilmu ekonomi berorientasi kuat terhadap kebijakan yang rasional, khususnya penentuan hubungan antara tujuan dan cara mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu ilmu ekonomi dikenal sebagai ilmu sosial yang sangat planning-oriented, pengaruhnya meluas pada ilmu politik seperti misalnya pengertian pembangunan ekonomi yang telah mempengaruhi pengertian pembangunan politik (political development.
Oleh karena pilihan tentang kebijakan yang harus ditempuh sering kali terbatas adanya, maka ilmu ekonomi dikenal pula sebagai ilmu sosial yang bersifat choice-oriented, hal mana telah berpengaruh pada pengkhususan penelitian mengenai decision-makingdalam ilmu politik modern.Akhirnya pemikiran yang berpngkal tolak dari faktor kelangkaan telah memaksa ilmu ekonomi untuk lebih banyal berikhtiar kea arah ramalam (prediction) berdasarkan perhitungan yang saksama, sebagai ilmu ekonomi modern jarang bersifat spekulatif.Ikhtiar menyusun ramalan ini berpengaruh pada sebagian sarjana politik untuk mendasarkan teoti dan metodologinya pada suatu pendekatan yang lebih ilmiah, yang terkenal dengan pendekatan tingkah laku (behavioral approach).Dalam mengajukan kebijakan atau siasat ekonomi tetentu seorang sarjana ekonomi dapat bertanya kepada seorang sarjana ilmu politik tentang politi manakah kiranya yang paling baik disusun guna mencapai tujuan ekonomi tertentu.
Dengan pesatnya perkembangan ilmu ekonomi modern, khusunya ekonomi internasional, kerja sama antara ilmu politk dan ilmu ekonomi makin dibutuhkan untuk menganalisis siasat-siasat pembangunan nasional. Seorang sarjana politik tidak dapat lagi mengabaikan pengaruh dan peran perdagangan luar negeri, bantuan luar negeri, serta hubungan ekonomi luar negeri.Akhir-akhir ini ilmu ekonomi malahan telah menghasilkan suatu bidang ilmu politik yang baru.Ini dinamakan pendekatan prilaku rasional (rational choice) yang lebih cenderung melihat manusia sebagai makhluk ekonomi (economic creatur).Dianggap bahwa manusia dalam mengambil keputusan selalu memperhitungkan untung rugi baginya secara ekonomis.
  1. Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan psikolohi yang mempelajari hubungan timbal bailik antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok atau golongan. Jika sosiolog mempelajari kegiatan kehidupan sosial , bidang psikologi umumnya memusatkan perhatan pada kehidupan perorangan. Psikologi sosial berusaha untuk menyusun kerangka analisis yang dapat mengubungkan kedua bidang tersebut.Kegunaan psikologi sosial dalam analisis ilmu politik jelas dapat diketahui analisis sosial politik secara makro diisi dan diperkuat dengan analisis yang bersifat mikro.
Psikologi sosial mengamati kegiatan manusia dari segi ekstern (lingkungan sosial, fisik, peristiwa-peristiwa, dan gerakan massa) maupun dari segi intern (keshatan fisik perorangan, semangat, dan emosi). Dengan menggunakan kedua macam analisis ini, ilmu politik dapat menganalis secara lebih mendalam makna dan peran orang kuat, kondisi sosial ekonomi serta ciri-ciri kepribadian yang memungkinkannya memainkan peran besar itu.Ia menjelaskan bagaimana teknik brainwashing dalam propaganda dan indoktrinasi politik serta faktor-faktor yang membanhkitkan berkembangnya pemimpin kharismatis mempengaruhi proses politik pada umumnya.
  1. Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti perbatasan strategi, desakan penduduk, daerah pengaruh mempengaruhi politik.Montesquieu, seorang sarjana Prancis, untuk pertama kali membahas bagaimana faktor-faktor geografi memepengaruhi konstelasi politik suatu negara.
Dalam masa sebelum Perang Dunia II, suatu cabang mendapat perhatian besar, yaitu Geopolitik yang biasanya dihubungkan dengan seorang Swedia Rudofl Kiellen (1864-1933).Ia menganggap bahwa di samping faktor ekonomi dan antropologi, geografi mempengaruhi karakter dan kehidupan masional dari rakyat dank arena itu mutlak harus diperhitunkan dalam menyusun politik luar negeri dan politik nasional.
  1. Ilmu Politik
Di negara-negara Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting.Ilmu hukum tentunya adalah ilmu yang memberikan sumbangan sangat besar bagi ilmu politik, mengingat ilmu politik awalnya melekat dalam ilmu hukum (tata negara) sebelum menjadi ilmu yang mandiri dengan objek kajiannya yang terus berkembang.Di awal-awal ilmu politik berkembang, kajian hukum dan ketatanegaraan sangat dominan dalam kajian politik.Pada perkembangannya, ilmu politik lambat laun telah memiliki ruang lingkup dan metode yang sangat berbeda dengan awal perkembangannya.
Setiap masyarakat baik modern maupun primitive harus berdasarkan kepada ketertiban. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Pada saat ini, kekuasaan itu adalah Negara. Dalam hal ini sudah nampak hubungan antara ilmu politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan Negara sebagai pembentuk hukum dan dalam objek ilmu hukum itu sendiri yaitu hukum. Ilmu politik juga menyelidiki hukum tetapi tidak menitik beratkan pada segi-segi teknis dari hukum, melainkan terutama menitikberatkan pada hukum sebagai hasil persaingan kekuatan-kekuatan social, sebagai hasil dari factor-faktor kekuasaan.
Pentingnya pendekatan hukum adalah karena pada kenyataannya, wilayah politik yang paling resmi dan legal-formal selalu berkaitan dengan aturan yang berlaku dan sangat berkaitan dengan wilayah kajian filsafat hukum dan kenegaraan.Mengatur dan memaksakan undang-undang adalah kekuatan kekuasaan negara yang paling penting.Mustahil memahami ilmu politik dalam pengertiannya yang resmi tanpa mengerti bagaimana aturan hukum suatu negara dan masyarakat.
Ilmuwan hukum melihat negara sebagai organisasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia.Fungsi negara adalah memelihara ketertiban, manusia dipandang sebagai objek dari system hukum.Sedangkan, ilmu politik lebih melihat manusia sebagai makhluk yang sangat dipengaruhi oleh berbagai kekuatan dan situasi social-politik yang ada. Ilmu politik juga melihat produk hukum sebagai hasil pertarungan kepentingan-kepentingan politik dari berbagai kelompok manusia yang proses pembuatan aturan hukum juga melibatkan proses politik yang dinamis.
Jadi, jika ilmu hukum melihat negara hanya sebagai lembaga atau organisasi hukum, ilmu politik melihat negara sebagai system untuk mengontrol kekuasaan dan kepentingan yang berbeda.Ilmu politik memandang negara sebagai sebuah asosiasi atau kelompok manusia yang bertindak untuk mencapai beberapa tujuan bersama.Negara memegang wewenang dan otoritas paling tinggi dan sah untuk menggunakan kekuatan fisik yang memaksa (coercive).


BAB 3. PENUTUP

3.1  Simpulan
            Ilmu politik merupakan ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Berdasarkan sifatnya, lmu politik bersifat membahas proses-proses yang berlangsung dalam suatu negara, seperti kekuasaan dan susunan masyarakat. Sedangkan berdasarkan tujuan dan fungsi ilmu politik, dapat dilihat dari perspektif intelektual, perspektif politik, dan perspektif ilmu politik.
            Konsep-konsep dasar ilmu politik meliputi: Pertama, Teori politik; yaitu bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Kedua, masyarakat; yaitu keseluruhan antara hubungan-hubungan antarmanusia. Ketiga, Negara; yaitu integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat  yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, Konsep kekuasaan; yaitu kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu bertingkah lakusesuai dengan keinginan atau atau tujuan pihak yang memiliki kemampuan. Konsep kekuasaan ini terkait erat dengan adanya sumber kekuasaan dan pengaruhnya. Sumber kekuasaan terdapat dalam berbagai segi. Kekuasaan dapat bersumber pada kekerasan fisik, kedudukan, dan lain-lain. Sedangkan pengaruh kekuasaan merupakan suatu tipe kekuasaan yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikkian, sekalipun ancaman sanki yang terbuka tidak merupakan motofasi yang mendorongnya. 
3.2 Saran
            Setelah membahas materi tentang Dasar-dasar Ilmu Politik, diharapkan bagi khalayak yang telah membaca makalah ini dapat mengetahui pengertian ilmu politik, sifat ilmu politik, tujuan dan fungsi ilmu politik, dan konsep dasar ilmu politik, sehingga dengan mengkaji hal tersebut diharapkan mampu menambah wawasan, pengetahuan, dan memberikan kontribusi terhadap dunia politik dan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Barents J. 1978. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : Erlangga
Barent J. 1965.Ilmu Politika : Suatu Perkenalan Lapangan. Jakarta : PT Pembangunan
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar - Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Budiardjo, Miriam. 1999. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : Universitas Terbuka, Depdikbud.
Hutauruk, M. 1985. Garis-garis Besar Ilmu Politik Pelita Keempat 1984-1989. Jakarta: Erlangga
Noer, Deliar. 1965. Pengantar ke Pemikiran Politik. Medan : Dwipa
Sukarna, 1994. Pengamtar Ilmu Politik. Bandung : Mandar Maju
Waluya, Bagja. 2001. Konsep Dasar Politik. Bandung : UPI. (Diakses, 27 Februari 2015)




[1]Meriam Budiarjo, Pengantar Ilmu Politik, Universitas Terbuka Depdikbud, Jakarta, 1999
[2]Universitas Pendidikan Indonesia, Konsep Dasar Politik, Bandung, hal 3
[3]Universitas Pendidikan Indonesia, Konsep Dasar Politik, Bandung, hal 4
[4]Meriam Budiarjo, Pengantar Ilmu Politik, Universitas Terbuka Depdikbud, Jakarta, 1999
[5]J Barents, Ilmu Politika : Suatu Perkenalan lapangan , terjemahan L.M Sitorus (Jakarta :PT Pembangunan, 1965 hal 23)
[6]Deliar Noer, Pengantar Ke Pemikiran Politik (Medan : Dwipa, 1965), hal 56

KONSEP – KONSEP DASAR ILMU POLITIK



 
(Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Politik dan Hubungan Internasional
Dosen Pengampu mata kuliahDr. Sumadri, M.Hum





Oleh:
                   1.      Reny Putri Aditya       (120210302004)
                   2.      Eka Ariska Putri          (120210302005)
                   3.      Intan Permatasari         (120210302010)

Kelas B





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Konsep adalah unsur penelitian yang penting dan merupakan sesuatu yang digunakan oleh para poeneliti untuk dapat lebih mengerti dunia sekelilingnya. Dunia kita penuh dengan benda-benda, kejadian-kejadian dan ide-ide yang masing-masing mempunyai ciri yang berbeda satu sama lain. Akan tetapi diantaranya ada benda-benda kejadian-kejadian dan ide-ide menunjukan satu ciri atau karakteristik yang sama. Menurut perumusan yang paling sederhana ciri yang sama-sama dimiliki adalah konsep. Untuk mengenal suatu konsep kita dapat melihat cir iinti itu dalam berbagai benda, kejadian dan ide. Dalam kajian terhadap pengetahuan, mengunakan konsep penting oleh karena memungkinkan seseorang untuk mengamati kenyataan yang majemuk dan berubah-ubah dengan titik pijak yang relatif tetap.[1]
Ilmu politik adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang ilmu sosial lainnya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu politik berhubungan erat dengan ilmu-ilmu sosial tsb yang objeknya adalah manusia sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu-ilmu tsb mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara manusia hidup serta bekerja sama. Namun walaupun ilmu-ilmu tsb saling berdampingan dan berhubungan erat, tetapi tentu ada batasan-batasan antara ilmu politik dengan ilmu sosial lainnya dengan melihat kepada sifat-sifat dan ruang lingkup ilmu politik itu sendiri. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban,kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan lain sebagainya.
Sistem politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi dalam masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi dll.Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini, maka sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentuuntuk masyarakat, yakni membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil maupun non materiil). Maksudnya, sistem politik berfungsi merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam ilmu politik dikenal beberapa konsep yang dinamakan konsep politik. Dengan sendirinya konsep semacam ini menyangkut gejala politik. Para filsuf politik misalnya mencari esensi dari konsep politik seperti kebenaran, hukum atau keadilan. Para sarjana politik lebih cenderung untuk meneropong konsep-konsep seperti masyarakat, negara atau sistem politik, pemerintah, kekuasaan politik, legitimasi dan sebagainya. Karena itu,perlu kiranya suatu masyarakat mengetahui dan memahami ilmu politik. Mulai dari lingkup kecil hingga besar dan memahami konsep-konsep politik.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka rumusan permasalahan dalam peneitian adalah sebagai berikut :
1)      Apa pengertian dari Ilmu politik ?
2)      Apa saja sifat dari ilmu politik ?
3)      Apa saja tujuan dan fungsi ilmu politik ?
4)      Bagaimana konsep-konsep dasar ilmu poitik ?
5)      Keterkaitan Ilmu politik dengan ilmu lain ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusana permasalahahn diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalaah :
1)      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari Ilmu politik
2)      Untuk mengetahui dan memahami sifat dari ilmu politik
3)      Untuk mengetahui dan memahami tujuan dan fungsi ilmu politik
4)      Untuk mengetahui dan memahami konsep-konsep dasar ilmu poitik
5)      Untuk mengetahui dan memahami keterkaitan ilmu politik dengan ilmu lain


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Ilmu Politik
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara.
Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.Ilmu politik mempelajari beberapa aspek[2], seperti :
a.       Ilmu politik dilihat dari aspek kenegaran adalah ilmu yang memperlajari Negara, tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara serta hubungan Negara dengan warga negaranya dan hubungan antar Negara.
b.      Ilmu politik dilihat dari aspek kekuasaan adalah ilmu yang mempelajari ilmu kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat, hakikat, dasar, proses, ruang lingkup, dan hasil dari kekuasaan itu.
c.       Ilmu politik dilihat dari aspekkelakuan politik yaitu ilmu yang mempelajari kelakuan politik dalam system politik yang meliputi budaya politik, kekuasaan, kepentingan dan kebijakan.
Konsep-konsep pokok yang dipelajari dalam ilmu politik[3] :
a.       Negara adalah suatu organisasi dalam suatuwilayah yang mempeunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
b.      Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelakunya
c.       Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative sedangkan istilah pngambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
d.      Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
e.       Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga timbul konflik

2.2    Sifat ilmu politik
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa ilmu politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sistem suatu negara, yakni pengambilan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan tujuan-tujuan tertentu. Idealnya, politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat, dan bukan tujuan pribadi seseorang.
Mengenai sifat dari ilmu politik, dapatlah kita fahami dari beberapa defenisi tentang ilmu politik. Roger F. Soltau dalam Introduction to Politics berpendapat bahwa: “Ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lainnya”.
Prof. Mr. Moh. Yamin mengemukakan bahwa: “Ilmu politik memusatkan tinjauannya kepada masalah kekuasaan dan bagaimana jalannya tenaga kekuasaan dalam masyarakat dan susunan negara, ilmu politik dengan sendirinya membahasdan mempersoalkan pembinaan negara dan masyarakat atau kekuasaan”.
Pada dasarnya ilmu politik paling erat kaitannya dengan ilmu negara. Yakni sama-sama mengupas dan menyelidiki hal-hal mengenai negara. Namun berbeda sifatnya, yakni ilmu negaramenyelidiki dan mengajarkan teori-teori tentang asal mula negara, tujuan dan tugas negara, pemerintahan, dan sebagainya. Sedangkan ilmu politik menyelidiki dan menguraikan hidup negara itu, sikap dan tindak tanduknya dalam kehidupan warganya serta dalam pergaulan antar negara.
Dengan kata lain, ilmu politik bersifat membahas proses-proses yang berlangsung dalam suatu negara, seperti kekuasaan dan susunan masyarakat.Sedangkan ilmu negara membahas tentang teori-teori terbentuknya negara dan struktur negara atau bentuk pemerintahan negara tersebut.
Mengenai ilmu politik tersebut, M. Hutauruk, SH dalam bukunya Garis Besar Ilmu Politik Pelita Keempat, berpendapat bahwa: ilmu politik menyelidiki dan mempelajari proses-proses dalam pemerintahan dan masyarakat yang berintikan aktivitas, kompetisi dan kerjasama dalam memupuk dan menggunakan kekuasaan.Dari beberapa defenisi tersebut maka dapat dirumuskan sifat ilmu politik tersebut:
1.      menentukan prinsip-prinsip yang dijadikan patokan dan yang diindahkan dalam menjalankan pemerintahan.
2.      mempelajari tingkah laku pemerintah sehingga dapat mengemukakan mana yang baik, mana yang salah dan menganjurkan perbaikan-perbaikan secara tegas dan terang.
3.      mempelajari tingkah laku politik warga negara itu, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
4.      Mengamat-amati dan menelaah rencana-rencna sosial, kemakmuran, kerjasama internasional, dan sebagainya.
Sistem politik bersifat terbuka, yakni terbuka untuk pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistem-sistem lain. Maksudnya politik tersebut dapat berinteraksi dan berubah dengan lingkungannya. Faktor lingkungan yang mempengaruhi contohnya tuntutan serta aspirasi masyarakat dan juga dukungan masyarakat

2.3    Tujuan dan Fungsi Ilmu Politik
1.      Perspektif Intelektual
Tujuan poltik adalah untuk tindakan politik. Agar dapat bertindak dengan baik secara politik, orang perlu mempelajari asas dan seni poltik dan nilai-nilai yang dianggap penting, Jadi, perspektif intelektual dalam politik adalah perspektif yang mempergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu bertolak dan dibangun berdasarkan apa yang dianggap salah oleh individu itu, dan individu tersebut yang memperbaikinya.
2.      Perspektif Politik
Bahwa pandangan intelektual mengenai politk tidak banyak berbeda dengan pandangan politisi. Jika politisi bersifat segera, sedangkan intelektual dapat menjadi politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik dalam pelayanan suatu kepentingan atau tujuan. Jika tujuan pertama politisi adalah memperoleh kekuasaan, maka tujuan yang kedua adalah mempertahankan kekuasaan.
3.      Perspektif Ilmu Politik
Dalam hal ini, politik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai dari sisi intelektual dengan pertimbangan kritis serta memiliki kriteria yang sistematis. Pendirian ini memandang pada kebutuhan kedepan, untuk meramalkan akibat tindakan politik maupun kebijaksanaan para politisi. Para politisi memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, kaum intelektual memandang politik sebagai perluasan pusat moral dari diri. Dengan demikian, politik sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum, dan keragaman.

2.4    Konsep – Konsep Dasar Ilmu Politik
2.4.1 Teori Politik
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan kata lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik, cara-cara mencapai tujuan tersebut, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi dan sebagainya.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory dapat dibedakan dua macam teori politik yaitu :
Teori-teori yang mempunya dasarmoral atau bersifat ahlak dan yang menentukan norma-norma untuk perilaku politik. Dengan adanya unsur norma norma dan niai ini maka teori-teori ini boleh dinamakan mengandung nilai. Termasuk golongan ini adalah :
a.    Filsafat politik
                        Mencari penjelasan yang bersifat rasio, ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik. Pokok pikiran dari filsafat politik adalah persoalan-persoaln yang menyangkut alam semesta, seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dahulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi. Seperti karya Jhon Locke. Filsafat politik erat hubunganya dengan etika dan filsafat sosial.
b.    Teori politik sistematis
                        Mendasarkan diri atas pandanagn-pandangan yang sydah lazim diterima pada masa lalu. Jadi, ia tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma, tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu prograam politik. Teori-teori politik semacam ini merupakan langkah lanjutan dari filsafat poitik dalam arti bahwa ia langsung menetapkan norma-norma dalam kegiatan politik. Misalnya dalam abad ke-19 teori-teori politik banyak membahas mengenai hak-hak individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negaradan mengenai sistem hukum dan sistem politik yang sesuai dengan pandanga ini.
c.    Ideologi politik
                        Ideologi politik adalah himpunan niai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan suatu Weltanschauung, yang dimiliki seseorang atayu sekelompok orang atas dasar mana ia menetukan sikapnya atas kejadian dan probematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.
Nilali-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencakup pembahasan dan diagnosa serta sasaran mengenai bagaimana mencapai tujuan odeal itu. Ideologi beda dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung, mempunyai tujuan untuk mengerakan kegiatan dan aksi.
Teori-teori yang mengambarkan dan membahas fenomena-fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non valutional, biasanya bersifat deskriptif dan komparatif. Teori ini berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistematisisr dan disimpulakn dalam generalisasi-generalisasi.

2.4.2 Masyarakat
Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antarmanusia. Robert M. Mclever mengatakan “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”. Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang  mempunyai kebudayaan dan lembaga yang kira-kira sama.
Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompo. Timbulnya kelompok tersebut karena dua sifat manusia yang saling bertentangan, distupiha ingin kerjasama namun dipihak lain cenderung ingin bersaing degan sesama manusia.
Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis. Setiap manusia mempunyai kebutuhan fisik maupun mental yang sukar untuk dipenuhi sendiri, maka ia bekerjasama dengan beberapa orang untuk memenuhi nilai (value). Keperluan tersebut yaitu makan, minum, berkeluarga danlain sebagainya. Maka manusia harus mengadakan hubungan dan interaksi dengan orang lain dengan jalan mengorganisasi bermacam-macam kelompok dan asosiasi. Kelompok yang paling pokok adalah keluarga, untuk memenuhi kebutuhan menampah pengetahuan di bidang spiritual dibentuklah perkumpulan agama danlainsebagainya.
Dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati masyarakat disekelilingnya, yaitu masyarakat barat Halord Laswell merinci delapan nilai, yaitu :
a.    Kekuasaan (power)
b.    Kekayaan (wealth)
c.    Penghormatan (respect)kesehatan (well-being)
d.   Kejujuran (rectitude)
e.    Pendidikan/Penerangan (enlightement)
f.     Kasih sayang (affection)
Dengan adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus dilayani itu, maka manusia menjadi anggota dari berbagai kelompok sekaligus.

2.4.3 Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat  yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasam, sekaligus suasana antagonistis dan penuh dengan pertentangan.  Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapakan cara-cara dan batas-batasa sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara itu sendiri.[4]
Seseorang tidak mungkin dapat melepaskan diri dari peraturan-peraturan negara. Secara umum dalam kehidupan masyarakat seseorang tidak mungkin terhindar dari kehidupan bernegara. Berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, dalam kehidupan bernegara ada “paksaan” untuk kita senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, karena negara memang merupakan bagaian dari tata kehidupan masyarakat yang dapat memaksakan kehendaknya. Negara merupakan agen masyarakat untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat agar ketertiban terpelihara. Semua itu dimaksudkan untuk mengurangi kekalutan yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Manusia membutuhkan kerjasama, namun seringkali terjadi perbedaan kepentingan antara satu sama lain. Di samping mengendalikan kekuatan-kekuatan yang bertentangan satu sama lain, negara juga mengintegrasikan kegiatan warga masyarakat ke arah tercapainya tujuan-tujuan nasional.
Dengan demikian ia mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
a.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
b.    Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta segala alat-alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangakan kekuasaan, harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
a.     Definisi Negara
Dibawah ini disajikan beberapa perumusan mengenai definisi negara menurut para ahli :
1.    Roger H. Soltau
            “ Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”. (The State is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)
2.    Harold J. Laski
            “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus di taati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”. ( The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by coercive authority binding upon them all)
3.    Max Weber
            “ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”. (The state is a human society that ( successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
4.    Robert M. MacIver
            “ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. (The State is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external coditions of order).
  1. J. Barents
Dalam ilmu politika, ilmu politik adalah ilmu yg mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu merupakan tugas-tugasnya.[5]
b.   Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hany terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
1. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarku dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasaan fisik secra legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebaagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersifat homogeny da nada konsesnsus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaaan ini tidak perlu begitu menonjol, akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogeny dan konsensus nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (mayakinkan). Lagipula pemakaian paksaan secara ketat selain memerlukan orgnisasi yang ketat juga memerlukan biaya yang tinggi.
Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuaan tentang pajak. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan orang yang menghindar dari kewajiban itu dapat dikenakan denda, atau disita miliknya atau di beberapa negara menerapakan hukuman kurungan bagi yang melanggar.
2. Sifat Monopoli
   Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentanagan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua (All encompassing, all-embracing).
               Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan mambayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagipula, menjadi warganegara tidak berdasarkan kamauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
c.    Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut :
1. Wilayah
               Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan memunyai perbatasan tertentu. Pada prinsipnya wilayah merupakan batas geografis di dalam mana negara dapat memaksakan kehendekannya baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkaun monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
               Sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, Hukum Laut Internasional yang ditandatangani pada tahun 1982, maka wilayah territorial Indonesia mencakup laut sejauh 12 mil dari pantai, sedangakan laut sejauh 200 mil merupakan “Zona Ekonomi Eksklusif” yang berarti bahwa Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi, temasuk menangkap ikan dan menambang minyak.
               Dalam mempelajari wilayah suatu negara perlu diperhatikan variable, antara lain besar kecilnya suatu negara. Maka menurut hukum internasional maka berdasarkan prinsip “the vereign equality of nations”, semua negara sama martabatnya tapi dalam kenyataan negara kecil sering mengalami kesukaran untuk mempertahankan kedaulatannya, apalagi kalau negara tetangganya adalah negara besar. Pada umumnya dianggap bahwa negara yang memiliki luas wilayah lebih besar, juga memiliki kemampuan yang lebih besar . Tetapi sesunggunya masih ada faktor lain, yang perlu diperhitungkan, misalnya cadangan sumber daya alam yang dikandung dalam wilayah yang bersangkutan, dan posisi strategisnya dalam perdagangan internasional maupun politik internasional.
2. Penduduk
               Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah tersebut. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam memperlajari soal penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitasm dan masalah nasionalisme.
               Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Perbedaan ini Nampak misalanya dalam kebudayaannya, dalam nilai-nilai politiknya atau identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah perkembangannya, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa dan kesamaan agama merupakan faktor-faktor yang mendorong kea rah terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat. Akan tetapi perlu dicatat bahwa setiap faktor tersebut di atas pada dirinya tidak cukup menjamin persatuan bangsa, sedangkan di fihak lain perbedaaan –perbedaan dalam faktor-faktor tersebut di atas juga menutup kemungkinan untuk berkembanganya persatuan yang kokoh.
               Dari uraian diatas nyatalah bahwa faktor-faktor tadi pada dirinya tidak menjamin persatuan bangsa, akan tetapi dapat menunjang pemeliharaan persatuan ini. Dalam kenyataannya dalam suatu negara terutama bersifat psikologis, yang dinamakan nasioanalisme. Nasionalisme merupakan suatu perasaaan subyek pada sekelompok manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita-cita serta aspirasi mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam suatu negara atau nasion.
3. Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan  peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan  pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah, sedangkan negara terus bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam-internal  sovereignty). Di samping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external  sovereignty ). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya
Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak terlalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan (raja atau diktator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Apalagi kalau menghadapi masalah dalam hubungan internasional ; perjanjian-perjanjian internasional  pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu negara. Kedaulatan umumnya tidak dapat dibagi- bagi, tetapi dalam negara federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara  bagian.
d.   Tujuan dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar  beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya ( bonum publicum, common good, common wealth)
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah : Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self-expression of its members).Dan menurut Harold J. Laski : Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of those conditions under wich the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)   
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah : “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseorangannya
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
1.    Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan  penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat  pentng, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha  pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3.    Pertahanan : hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4.     Menegakkan keadilan : hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
            Sarjana lain, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara yaitu :
1.      Keamanan ekstern
2.      Ketertiban intern
3.      Keadilan
4.      Kesejahteraan umum
5.      Kebebasan
e.       Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
Konsep sistem politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dalam decade lima puluhan. Gerakan ini ingin mencacari suatu new science of politics dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah laku  oleh karena mengemukakan tingkah laku politik sebagai fokus utama dari penelitian, dan terutama struktur dan fungi tingkah laku.
Konsep sistem oleh sarjana ilmu politik dipinjam dari ilmu biologi. Dianggap bahwa suatu sistem politik, seperti halnya organisme dalam ilmu biologi, terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung pada yang lain dan saling mengadakan interaksi. Keseluruhan dari interaksi ini perlu diteliti jika seluruh organisme ingin dimengerti. Dua ciri perlu diperhatikan. Pertama, bahwa setiap perubahan dalam satu bagian dari sistem itu mempengaruhi seluruh sistem. Kedua, bahwa sistem itu bekeraja dalam suatu lingkungan (environment) yang lebih luas dan bahwa ada perbatasan antara sistem dengan lingkuangannya. Juga perlu diperhatikan bahwa sistem mengadakan interaksi dengan lingkungan dan dipengaruhi oleh lingkungannya itu.
Pada dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, di mana suatu sistem bersifat abstrak pula. Dalam konteks ini sistem terdiri dari beberapa variable. Di samping itu konsep sistem politik dapat diterapkan pada suatu sistuasi yang konkret, misalanya negara, atau kesatuan yang lebih kecil, seperti kota, atau suku bangsa, ataupun kesatuan yang lebih besar seperti di bidang internasional, dimana sistem politik terdiri dari beberapa negara.
Konsep sistem politik dalam penerapan pada situasi yang konkret seperti negara, mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai sebagian dari keseluruhan tingkah laku sosial. Menurut pemikiran ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang pada hakikatnya terdiri atas bermacam-macam proses. Di antara bermacam-macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politik sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses-proses lainnya. Inilah yang dinamakan sistem politik
Sistem politik ini hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terdapat dalam suatu masyarakat, seperti misalanya sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi dan sebagainya. Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu yang dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Sistem-sistem ini merupakan lingkungan dari sistem politik. Sistem-sistem mempengaruhi jalannya sistem politik serta pelaku-pelaku politik.
Dalam konsep sistem politik ini kita temukan istilah-istilah seperti pross, struktur dan fungsi. Proses adalaha pola-pola (sosial dan politik) yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan anatara satu sama lain. Pola-pola ini ada yang jelas kelihatan, ada pula yang kurang jelas. Dalam suatu negara, lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah mempunyai kehidupan sendiri, sebenarnya tak lain dari proses-proses yang pola-pola ulangannya sudah mantap. Mereka mencermikan struktur tingkah laku (structure of behavior). Struktur mencakup lembaga-lembaga formal seperti parlemen, kelompok kepentingan, kepala negara, jaringan komunikasi dan sebagainya.          Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan (policy decisions) yang mengikat mengenai alokasi dan nilai-nilai (baik yang bersifat materil maupun non materil). Keputusan-keputusan kebijaksanaan ini diarahkan kepada terapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat. Dengan kata lain, melalui sistem politik tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan.
Sistem politik disebut sebagai sistem terbuka (open system), karena terbuka terhadap pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistem-sistem lain. Maka dari itu seseorang sarjana ilmu politik harus mampu untuk melibatkan aspek-aspek non politik dari kehidupan sosial dalam penelitiannya.
Proses dalam setiap sistem dapat dijelaskan sebagai input dan output. Begitu pula dalam suatu sistem politik konkret, seperti negara, terjadi proses semacam itu, dapat dilihat suatu pola tertentu dalam hubungan dan interaksi anatara sistem politik dan lingkungan. Yang dianamakan input (yang datang dari lingkungan) ialah tuntutan serta aspirasi masyarakat dan juga dukungan dari masyarakat. Dalam sistem politik, input ini diolah dan diubah (conversion) menjadi output, keputusan-keputusan dan kebijaksanaan – kebijaksanaan yang mengikat dari pemerintah. Keputusan-keputusan ini mempunyai pengaruh dan pada gilirannya dipengaruhi oleh lingkungan sistem-sistem lain, seperti ekonomi, sistem teknik, dan sebagainya. Dengan demikian umpan balik (feedback) dari output yang kembali menjadi input baru mengalami pengaruh-pengaruh dari luar ini.
Salah satu aspek penting dalam sistem politi adalah budaya politik (political culture) yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya. Budaya politik mengutamakan dimensi psikologis dari suatu sistem politik, yaitu sikap-sikap, sistem-siste kepercayaan, simbol-simbol yang dimiliki oleh individu-individu dan beroperasi di dalam seluruh masyarakat, serta harapan-harapannya. Kegiatan politik seseorang misalnya, tidak hanya ditentuntukan oleh tujuan-tujuan yang didambakannya, tetapi juga oleh harpan-harapan politik yang dimilikinya dan oleh pandangannya mengenai situasi politik.
Bentuk dari budaya politik dalam suatu masyarakat dipengaruhi oleh sejarah perkembangan dari sistem, agama, yang terdapat dalam masyarakat itu, kesukuan, status sosial, konsep mengenai kekuasan, kepemimpinan dan sebagainya.
Umumnya dianggap bahwa dalam sistem politik terdapat emapat variable:
1.    Kekuasaan – sebagai cara untuk mencapi hal yang diinginkan anatara lain membagi sumber-sumber di anatara kelompok-kelompok dalam masyarakat
2.    Kepentingan – tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik
3.    Kebijaksanaan – hasil dari interaksi anatara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan
4.    Budaya Politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.

2.4.4 Konsep kekuasaan
1.    Definisi
               Kekuasaan sebagai suatu konsep yang dipertentangkan yang artinya merupakan hal tidak dapat dicapai suatu konsesusnya (W. Connoly (1983) dan S. Lukes (1974). Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu bertingkah lakusesuai dengan keinginan atau atau tujuan pihak yang memiliki kemampuan. Bahwa negara seperti telah dikemukakan diatas, merupakan suatu organisasi yang mempunyai sifat memakan memonopili dan meyeluruh, menunjukan bahwa ia memerlukan kekuasaan untuk menunaikan sifat – sifat tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yan g bersangkutan tidak akan dipilih, seandainta ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk  melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak (Barbara Goodwin 2003)
Deliar Noer dalam Pengantar Kepemilikan politik ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relative baru.Diluar bidang hukum serta sebelum negara ada masalah kekuasaan itu telah ada.Hanya dalam modern ini kekuasaan itu berhubangan erat dengan negara.[6]
Biasanya kekuasaan diselengggarakan melalui isyarat yang jelas, sering dinamaan kekuasaan manifes namun kadang-kadang isyarat itu tidak ada. Esensi dari kekuasaan adalah hak mengadakan sanksi. Cara untuk menyelenggarakan kekuasaan berbeda-beda upaya yang paling ampuh adaah kekerasan fisik. Seorang oenjahat yang bersenjata clurit yang memaksa seseorang untuk menyerahkan miliknya adalah merupakan contoh dari salah satu kekuasaan yang terbuka dan brutal. Dalam kehidupan sehari-hari seolang pelaku berkuasa kadang-kdang cenderung memakai cara ini agar tidak menonjolkan kekuasannya.
Selain itu dapat digunakan cara lain dengan tidak mengatakan denda tetapi memberi ganjaran atau insentif, imbalan atau kompensasi.
2.    Sumber kekuasaan
               Sumber kekuasaan terdapat dalam berbagai segi. Kekuasaan dapat bersumber pada kekerasan fisik (misalnya, seorang polisi dapat memaksa penjahat untuk mengakui kejahatannya karena dari segi persenjataan polisi lebih kuat), dapat juga bersumber pada kedudukan (misalnya, seorang komandan terhadap bawahannya. Contoh lain seperti seorang mentri dapat memecat pegawainya yang korupsi atau memutasikannya ke tempat lain), pada kekayaan (misalnya seorang pengusaha kaya dapat mempengaruhi seorang politikus melalui kekayaannya), atau pada kepercayaan (misalnya, seorang pendeta terhadap umatnya), dan lain-lain.
3.    Pengaruh kekuasaan
               Pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikkian, sekalipun ancaman sanksi yang terbuka tidak merupakan motofasi yang mendorongnya (Norman Barry).
               Robert Dahl, seorang sarjana ilmu politik terkemuka, dalam ulasannya mengenai kekuasaan yang pertama The Concept of Power (1957), melihat kekuasaan sebagai konsep pokok dan mengatakan A mempunyai kekuasaan atas B sejauh ia dapat membuat B untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya B tidak akan lakukan.
               Pengaruh biasanya tidak merupakan satu-satunya faktor yang menentukan perilaku seseorang, dan sering bersaing dengan faktor lain. Bagi pelaku yang dipengaruhi msih terbuka alternatif lain untuk bertindak. Akantetapi, sekalipun pengaruh masih kurang efektif dibandingkan dengan kekuasaan, ia kadang-kadang mengandung unsur psikoligis dan menyentuh hati dan karena itu sering kali cukup berhasil.
               Pengaruh dan kekuasaan memang mempunyai hubungan sangat erat. Pada umumnya seseorang yang mempunyai kekuasan juga mempunyai pengaruh. Kendatipun  orang yang memiliki kekuasaan yang sama tidak selalu mempunyai pengaruh yang amat besar.
               Kekuasaan politik adalah kemampuan utnuk mempengaruhi kebijakan umum, baik terbentuknya maupun akibat – akibatnya sesuai dengantujuan pemengang kekuasaan sendiri. Dari segi ruang lingkup kekuasaan politik lebih sempit dibandingkan kekuasan sosial. Oasip K. Flachtehin kekuasan sosial adlah keseluruhan dari kemampuan hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
               Membandingkan kedua definisi diatas terlihat bahwa kekuasaan politik hanya merupakan bagian dari kekuasaan sosial ; kekuasaan politik adalah kekuasaan sosial yang terutama ditunjukan kepada negara sebagai satu-satunya pihak yang berwenang dan berhak mengendalikan tingkah laku sosialdengan mengunakan paksaan. Dalam hubungan ini kekuasaan politik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertama bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam negara seperti Presiden MA, DPR dan sebagainya, dan kedua bagian dari kekuasaan sosial yang ditunjukan kepada negara baik kekuasaan sosial itu berasal dari organisasi politik, maupun organisasi ekonomi, organisasi agama, organisasi minoritas yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan negara.

2.5 Keterkaitan Ilmu Politik Dengan Ilmu Lain
Ilmu politik bukanlah ilmu yang bisa berdiri sendiri tanpa didampingi oleh disiplin ilmu lainnya. Secara praktis keilmuan politik bisa dipisahkan namun dalam kontek pelaksanaan ilmu politik harus mengadopsi ilmu – ilmu yang berhubungan langsung. Ilmu politik berhubungan dengan ilmu pengetahuan lainnya, seperti sosiologi, antropologi dan ilmu–ilmu sosial lainnya, karena ilmu sosial mempunyai obyek penelitian yang sama, yaitu manusia sebagai anggota kelompok.
  1. Sejarah
Ilmu politik erat hubungannya dengan sejarah dan filsafat.Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dan sarjana politik ialah bahwa ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau dan inilah yang menjadi tujuannya, sedangkan sarjana ilmu politik biasanya lebih melihat ke depan. Bahan mentah yang disajikan oleh ahli sejarah, teristimewa sejarah kontemporer, oleh sarjana ilmu politik hanya dipakai untuk menemukan pola-pola ulanagan, yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi masa depan. Sarjana ilmu politik tidak puas hanya dengan mencatat sejarah , tetapi ia akan selalu mencoba menemukan dalam sejarah pola-pola tingkah laku politik yang memungkinnkan untuk dalam batas-batas tertentu, menyusun suatu pola perkembangan untuk masa depan dan memberi gambaran bagaimana sesuatu keadaan dapat diharapkan akan berkembang dalam keadaan tersebut.
  1. Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang berhubungan erat dengan ilmu politik adalah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persolaan yang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia.
Ilmu politik terutama erat sekali hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama sifat hakiki, asal mula dan nilai dari negara.Dalam pandangan filsuf Yunani Kuno, filsafat politik juga mencakup dan erat hubungannya dengan moral filosofi atau etika.Dengan demikian pada bidang filsafat politik yang membahas politik dengan berpedoman pada suatu sistem nilai (value system) dan norma-norma tertentu.
  1. Sosiologi
Sosiologi membantu sarjana politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertin-pengertian dan teori-teori sosiologi, sarjana politik dapat mengetahui sampai di mana susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau dipengaruhi oleh politik, pengendalian sosial, dan perubahan sosial
Baik sosiologi maupun ilmu politik mempelajari negara.Akan tetapi sosiologi menganggap negara sebagai salah satu lembaga pengendalian sosial.Dalam sosiologi juga mrelihat negara juga sebagai salah satu asosiasi dalam masyarakat dan memperhatikan bagaimana sifat dan kegiatan anggota asosiasi itu mempengaruhi sifat dan kegiatan negara. Jadi ilmu politk dan sosiologi sama dalam pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi maupun sebagai sistem pengendalian. Hanya saja bagi ilmu politik negara merupakan obyek penelitian pokok, sedangkan dalam sosiologi negara hanya merupakan salah satu dari banyak asosiasi dan lembaga pengendalaian dalam masyarakat.
  1. Antropologi
Jasa antropologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana.Perhataian sarjana ilmu politik terhadap antropologi makin meningkat sejalan dengan bertambahnya perhatian dan penelitian tentang kehidupan serta usaha modernisasi politik di negara-negara baru.
Kecuali pengaruhnya di bidang teori, khususnya dalam menunjukkan perbedaan strukuktur sosial serta pola kebudayaan yang berbeda-beda pada tiap komunitas, antropologi telah juga berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian ilmu politik.Salah satu pengaruh yang amat berguna dan terkenal serta yang kini sering dipakai dalam penelitian ilmu politik ialah metode peserta pengamat (participant observer).Cara penelitian semacam ini, memaksa sarjana ilmu politik untuk meneliti gejala-gejala kehidupan sosial dari dalam masyarakat yang menjadi obyek penelitiannya.Dengan hasil yang diperoleh dari praktik kerja semacam ini, sarjana politik dapat mengembangkan pembinaan teori atas dasar kenyataan yang konkret baik yang dialami maupun yang diamati sendiri.
  1. Ilmu Ekonomi
Pada masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik (political economy), yaitu pemikiran dan analisi kebijakan yang hendak digunakan untuk memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi saingannya Portugis, Spanyol, Prancis dan Jerman, pada abad ke 18 – 19. Dengan berkembangnya ilmu pengertahuan pada umumnya ilmu tersebut kemudian memisahkan diri menjadi dua lapangan yang mengkhususkan perhatian terhadap prilaku manusia yang berbeda-beda ilmu politik dan ilmu ekonomi.
Pemikiran yang berpangkal tolak dari faktor kelangkaan (scarcity) menyebabkan ilmu ekonomi berorientasi kuat terhadap kebijakan yang rasional, khususnya penentuan hubungan antara tujuan dan cara mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu ilmu ekonomi dikenal sebagai ilmu sosial yang sangat planning-oriented, pengaruhnya meluas pada ilmu politik seperti misalnya pengertian pembangunan ekonomi yang telah mempengaruhi pengertian pembangunan politik (political development.
Oleh karena pilihan tentang kebijakan yang harus ditempuh sering kali terbatas adanya, maka ilmu ekonomi dikenal pula sebagai ilmu sosial yang bersifat choice-oriented, hal mana telah berpengaruh pada pengkhususan penelitian mengenai decision-makingdalam ilmu politik modern.Akhirnya pemikiran yang berpngkal tolak dari faktor kelangkaan telah memaksa ilmu ekonomi untuk lebih banyal berikhtiar kea arah ramalam (prediction) berdasarkan perhitungan yang saksama, sebagai ilmu ekonomi modern jarang bersifat spekulatif.Ikhtiar menyusun ramalan ini berpengaruh pada sebagian sarjana politik untuk mendasarkan teoti dan metodologinya pada suatu pendekatan yang lebih ilmiah, yang terkenal dengan pendekatan tingkah laku (behavioral approach).Dalam mengajukan kebijakan atau siasat ekonomi tetentu seorang sarjana ekonomi dapat bertanya kepada seorang sarjana ilmu politik tentang politi manakah kiranya yang paling baik disusun guna mencapai tujuan ekonomi tertentu.
Dengan pesatnya perkembangan ilmu ekonomi modern, khusunya ekonomi internasional, kerja sama antara ilmu politk dan ilmu ekonomi makin dibutuhkan untuk menganalisis siasat-siasat pembangunan nasional. Seorang sarjana politik tidak dapat lagi mengabaikan pengaruh dan peran perdagangan luar negeri, bantuan luar negeri, serta hubungan ekonomi luar negeri.Akhir-akhir ini ilmu ekonomi malahan telah menghasilkan suatu bidang ilmu politik yang baru.Ini dinamakan pendekatan prilaku rasional (rational choice) yang lebih cenderung melihat manusia sebagai makhluk ekonomi (economic creatur).Dianggap bahwa manusia dalam mengambil keputusan selalu memperhitungkan untung rugi baginya secara ekonomis.
  1. Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan psikolohi yang mempelajari hubungan timbal bailik antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok atau golongan. Jika sosiolog mempelajari kegiatan kehidupan sosial , bidang psikologi umumnya memusatkan perhatan pada kehidupan perorangan. Psikologi sosial berusaha untuk menyusun kerangka analisis yang dapat mengubungkan kedua bidang tersebut.Kegunaan psikologi sosial dalam analisis ilmu politik jelas dapat diketahui analisis sosial politik secara makro diisi dan diperkuat dengan analisis yang bersifat mikro.
Psikologi sosial mengamati kegiatan manusia dari segi ekstern (lingkungan sosial, fisik, peristiwa-peristiwa, dan gerakan massa) maupun dari segi intern (keshatan fisik perorangan, semangat, dan emosi). Dengan menggunakan kedua macam analisis ini, ilmu politik dapat menganalis secara lebih mendalam makna dan peran orang kuat, kondisi sosial ekonomi serta ciri-ciri kepribadian yang memungkinkannya memainkan peran besar itu.Ia menjelaskan bagaimana teknik brainwashing dalam propaganda dan indoktrinasi politik serta faktor-faktor yang membanhkitkan berkembangnya pemimpin kharismatis mempengaruhi proses politik pada umumnya.
  1. Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti perbatasan strategi, desakan penduduk, daerah pengaruh mempengaruhi politik.Montesquieu, seorang sarjana Prancis, untuk pertama kali membahas bagaimana faktor-faktor geografi memepengaruhi konstelasi politik suatu negara.
Dalam masa sebelum Perang Dunia II, suatu cabang mendapat perhatian besar, yaitu Geopolitik yang biasanya dihubungkan dengan seorang Swedia Rudofl Kiellen (1864-1933).Ia menganggap bahwa di samping faktor ekonomi dan antropologi, geografi mempengaruhi karakter dan kehidupan masional dari rakyat dank arena itu mutlak harus diperhitunkan dalam menyusun politik luar negeri dan politik nasional.
  1. Ilmu Politik
Di negara-negara Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting.Ilmu hukum tentunya adalah ilmu yang memberikan sumbangan sangat besar bagi ilmu politik, mengingat ilmu politik awalnya melekat dalam ilmu hukum (tata negara) sebelum menjadi ilmu yang mandiri dengan objek kajiannya yang terus berkembang.Di awal-awal ilmu politik berkembang, kajian hukum dan ketatanegaraan sangat dominan dalam kajian politik.Pada perkembangannya, ilmu politik lambat laun telah memiliki ruang lingkup dan metode yang sangat berbeda dengan awal perkembangannya.
Setiap masyarakat baik modern maupun primitive harus berdasarkan kepada ketertiban. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Pada saat ini, kekuasaan itu adalah Negara. Dalam hal ini sudah nampak hubungan antara ilmu politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan Negara sebagai pembentuk hukum dan dalam objek ilmu hukum itu sendiri yaitu hukum. Ilmu politik juga menyelidiki hukum tetapi tidak menitik beratkan pada segi-segi teknis dari hukum, melainkan terutama menitikberatkan pada hukum sebagai hasil persaingan kekuatan-kekuatan social, sebagai hasil dari factor-faktor kekuasaan.
Pentingnya pendekatan hukum adalah karena pada kenyataannya, wilayah politik yang paling resmi dan legal-formal selalu berkaitan dengan aturan yang berlaku dan sangat berkaitan dengan wilayah kajian filsafat hukum dan kenegaraan.Mengatur dan memaksakan undang-undang adalah kekuatan kekuasaan negara yang paling penting.Mustahil memahami ilmu politik dalam pengertiannya yang resmi tanpa mengerti bagaimana aturan hukum suatu negara dan masyarakat.
Ilmuwan hukum melihat negara sebagai organisasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia.Fungsi negara adalah memelihara ketertiban, manusia dipandang sebagai objek dari system hukum.Sedangkan, ilmu politik lebih melihat manusia sebagai makhluk yang sangat dipengaruhi oleh berbagai kekuatan dan situasi social-politik yang ada. Ilmu politik juga melihat produk hukum sebagai hasil pertarungan kepentingan-kepentingan politik dari berbagai kelompok manusia yang proses pembuatan aturan hukum juga melibatkan proses politik yang dinamis.
Jadi, jika ilmu hukum melihat negara hanya sebagai lembaga atau organisasi hukum, ilmu politik melihat negara sebagai system untuk mengontrol kekuasaan dan kepentingan yang berbeda.Ilmu politik memandang negara sebagai sebuah asosiasi atau kelompok manusia yang bertindak untuk mencapai beberapa tujuan bersama.Negara memegang wewenang dan otoritas paling tinggi dan sah untuk menggunakan kekuatan fisik yang memaksa (coercive).


BAB 3. PENUTUP

3.1  Simpulan
            Ilmu politik merupakan ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Berdasarkan sifatnya, lmu politik bersifat membahas proses-proses yang berlangsung dalam suatu negara, seperti kekuasaan dan susunan masyarakat. Sedangkan berdasarkan tujuan dan fungsi ilmu politik, dapat dilihat dari perspektif intelektual, perspektif politik, dan perspektif ilmu politik.
            Konsep-konsep dasar ilmu politik meliputi: Pertama, Teori politik; yaitu bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Kedua, masyarakat; yaitu keseluruhan antara hubungan-hubungan antarmanusia. Ketiga, Negara; yaitu integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat  yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Keempat, Konsep kekuasaan; yaitu kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu bertingkah lakusesuai dengan keinginan atau atau tujuan pihak yang memiliki kemampuan. Konsep kekuasaan ini terkait erat dengan adanya sumber kekuasaan dan pengaruhnya. Sumber kekuasaan terdapat dalam berbagai segi. Kekuasaan dapat bersumber pada kekerasan fisik, kedudukan, dan lain-lain. Sedangkan pengaruh kekuasaan merupakan suatu tipe kekuasaan yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikkian, sekalipun ancaman sanki yang terbuka tidak merupakan motofasi yang mendorongnya. 
3.2 Saran
            Setelah membahas materi tentang Dasar-dasar Ilmu Politik, diharapkan bagi khalayak yang telah membaca makalah ini dapat mengetahui pengertian ilmu politik, sifat ilmu politik, tujuan dan fungsi ilmu politik, dan konsep dasar ilmu politik, sehingga dengan mengkaji hal tersebut diharapkan mampu menambah wawasan, pengetahuan, dan memberikan kontribusi terhadap dunia politik dan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Barents J. 1978. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : Erlangga
Barent J. 1965.Ilmu Politika : Suatu Perkenalan Lapangan. Jakarta : PT Pembangunan
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar - Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Budiardjo, Miriam. 1999. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : Universitas Terbuka, Depdikbud.
Hutauruk, M. 1985. Garis-garis Besar Ilmu Politik Pelita Keempat 1984-1989. Jakarta: Erlangga
Noer, Deliar. 1965. Pengantar ke Pemikiran Politik. Medan : Dwipa
Sukarna, 1994. Pengamtar Ilmu Politik. Bandung : Mandar Maju
Waluya, Bagja. 2001. Konsep Dasar Politik. Bandung : UPI. (Diakses, 27 Februari 2015)




[1]Meriam Budiarjo, Pengantar Ilmu Politik, Universitas Terbuka Depdikbud, Jakarta, 1999
[2]Universitas Pendidikan Indonesia, Konsep Dasar Politik, Bandung, hal 3
[3]Universitas Pendidikan Indonesia, Konsep Dasar Politik, Bandung, hal 4
[4]Meriam Budiarjo, Pengantar Ilmu Politik, Universitas Terbuka Depdikbud, Jakarta, 1999
[5]J Barents, Ilmu Politika : Suatu Perkenalan lapangan , terjemahan L.M Sitorus (Jakarta :PT Pembangunan, 1965 hal 23)
[6]Deliar Noer, Pengantar Ke Pemikiran Politik (Medan : Dwipa, 1965), hal 56