Pages

Oktober 29, 2014

UPAYA – UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU





(Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan)
Dosen Pengampu mata kuliah Dr. Sumadri, M.Hum 

Disusun oleh: 
1.      Reny Putri Aditiya    (120210302004)
2.      Eka Ariska Putri    (120210302005)

Kelas B
Kelompok 2 

PRODI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014

BAB 1 PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang

Dalam pendidikan, guru memegang peranan sangat penting yang tidak bisa digantikan oleh siapapun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dan kondusif adalah dengan cara menyediakan guru yang berkualitas dan professional. Sebagai tenaga yang professional, guru diharapkan tidak hanya memiliki kualifikasi akademik, namun harus juga memiliki kompetensi dan sertifikasi yang memenuhi persyaratan. Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan, bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip, antara lain memiliki kualifikasi akademik, latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya dan memiliki kempetensi yang diperlukan untuk melaksanakan bidang tugas tersebut.
Dewasa ini kondisi pendidikan kita memprihatinkan yang ditandai dengan menurunnya mutu pendidikan. Menurunnya mutu pendidikan akan berdampak pada kualitas lulusan yang selanjutnya mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebenarnya telah lama pemerintah menyadari terjadinya penurunan mutu pendidikan di Indonesia. Menghadapi keadaan itu, pemerintah berusaha keras melakukan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Rendahnya mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari peranan guru sebagai pelaku utama proses pendidikan disamping faktor lainnya, antara lain kualitas dan karakteristik input, lingkungan serta sarana dan prasarana. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor guru merupakan faktor yang dominan dalam menghasilkan mutu lulusan. Diduga salah satu faktor guru yang menyebabkan rendahnya mutu lulusan adalah rendahnya kompetensi guru. Seorang guru harus memiliki empat standart kompetensi wajib yaitu : Kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Namun kenyataannya sekarang banyak guru di Indonesia yang kurang memiliki standar kompetesni yang diwajibkan tersebut. Sehingga diperlukan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi guru.

1.2 Rumusan Masalah

1)     Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2)     Apakah yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik guru ?
3)     Bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru ?

1.3 Tujuan

1)      Mengetahui dan memahami pengertian kompetensi guru
2)      Mengetahui dan memahami pengertian kompetensi pedagogik guru ?
3)      Mengetahui dan memahami uapaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru ?







BAB 2 PEMBAHASAN


2.1 Kompetensi Guru
Istilah kompetensi menunjuk pada suatu kemampuan sebab “competence means fitness or ability” yang berarti kemampuan atau kecakapan. Sumber dari Depdiknas (1982 :51), menyatakan bahwa kompetensi menunjuk kepada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. 
Kompetensi merupakan kemampuan untuk menjalankan aktivitas dalam suatu pekerjaan, yang ditunjukkan oleh kemampuan mentransfer keterampilan dan pengetahuan pada situasi yang baru. Sementara itu, Mukminan mengutip pendapat Hall dan Jone yang menyatakan bahwa kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diamati dan diukur (Hall dan Jones dalam Mukminan, 2003 :2) Oleh sebab itu, seseorang yang memiliki kompetensi berarti yang bersangkutan memiliki kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Guru merupakan tenaga pendidik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Tugas guru tidaklah ringan karena harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai standar kompetensi tertentu serta norma dan nilai-nilai yang berlaku. Tugas guru meliputi “instruction, education and manajement”. Dalam aspek instruction, guru bertugas menstranfer pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dalam tugas instruction ini, guru berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampialn peserta didik sehingga kelak akan menjadi orang memiliki pengetahuan yang buas serta keterampilan yang tinggi.
Guru harus pandai-pandai memberikan motivasi kepada peserta didiknya agar peserta didik bersedia dengan senang hati mengembangkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilan yang diberikan di kelas dengan memanfaatkan sumber-sumber informasi yang ada baik dari informasi media cetak maupun elektronik. Oleh sebab itu guru yang berhasil adalah guru yang mampu mendorong anak didik untuk secara terus menerus belajar, mencari ilmu dan pengetahuan baru sehingga pengetahuan dan keterampilan yang ada selalu berkembang serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang telah dimilikinya.
Dalam realita banyak guru yang pintar tetapi tidak mampu membuat peserta didiknya menjadi pintar. Dalam aspek education, guru bertugas untuk membentuk manusia yang memiliki nilai-nilai luhur sesuai dengan norma dan nilai yang tersirat dalam falsafah negara serta perkembangan masyarakat yang berlaku. Oleh sebab itu, selain guru berfungsi untuk melestarikan dan mengembangkan nilai luhur kepribadian bangsa guru harus menanamkan sikap kedisiplinan, kreativitas dan inovasi sehingga anak didik memiliki entrepreneurship yang tinggi yang sangat berguna untuk mengembangkan motif berprestasi.
Jika sebagian besar penduduk Indonesia memiliki motif berprestasi yang tinggi, besar kemungkinan akan mampu mengejar ketertinggalannya dan bahkan kemungkinan besar akan mampu mencapai posisi yang sejajar dengan negara-negara maju dengan tetap memegang teguh nilai-nilai luhur sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Dalam aspek manajemen, tugas guru adalah menciptakan iklim kelas yang favorable sehingga anak didik merasa senang dan betah dalam mengikuti proses belajar mengajar.
Dalam kaitannya dengan tenaga profesional kependidikan, pengertian kompetensi menunjuk pada perbuatan yang bersifat profesional dan memenuhi spesifikasi tertentu di dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Hal ini sejalan dengan rumusan Pendidikan Guru Berdasar Kompetensi (PGBK) yang menyatakan kompetensi adalah kemampuan professional yang berhubungan dengan jabatan tertentu, atau dalam hal ini kompetensi professional guru dan tenaga kependidikan (Depdiknas, 1982 ). Sementara itu Barlow (1985 : 132) menyatakan bahwa kompetensi guru adalah “ the ability of teacher to responsibility perform his or her duties appropriately. Dari berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan kewajiban pembelajaran secara professional dan bertanggungjawab.

2.2 Kompetensi Pedagogik Guru
Kinerja guru mempunyai spesifikasi atau kriteria tertentu. Kinerja guru dapat diukur dan di lihat berdasarkan spesifikasi atau kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama diantaranya adalah Kompetensi pedagogik
Secara etimologi Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” yang berarti mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti sebutan untuk pembantu pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak majikannya dari rumah ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogik adalah Ilmu Pendidikan Anak. Langveld membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan yang  lebih menitikberatkan kepada pemikiran yaitu perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah “pedagogi” berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktek yang menyangkut kegiatan mendidik dan kegiatan membimbing anak. Jadi Pedagogik jelas memiliki kegunaan bagi pendidik/guru untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik juga alat untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan diri.
Jadi Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seseorang guru harus menguasai teori belajar dan prinsip – prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat dan interes yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kuruikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing – masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Giri haus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek – aspek yang harus diamati, yaitu :
1.    Penguasaaan terhaadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan inteektual.
2.    Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip – prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.    Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4.    Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki.
7.    Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
8.    Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belahjar, mamanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.    Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik Guru dapat diartikan sebagai kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Dalam usahanya mengelola pembelajaran peserta didik tersebut, seorang guru harus memiliki kemampuan yang sekurang-kurangnya meliputi :
1.    Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan
Rendahnya kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran di negeri ini sangat perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya kualitas pendidikan kita di Indonesia. Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara umum kemampuan mengelola pembelajaran ini menyangkut tiga fungsi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Perencanaan yang  dimaksud disini yaitu menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan.
Pelaksanaan, maksudnya yaitu adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Sedangkan Evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan yaitu pendidik/ Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
  1. Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang juga harus dimiliki seorang guru. Seorang guru harus memahami tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif siswanya agar ia dapat mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya.
  1. Pengembangan Kurikulum/Silabus
Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
  1. Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang juga yang harus dimiliki guru, yang nantinya bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
  1. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan yang cenderung anti dialog dan hanya merupakan pentransferan pengetahuan dari guru ke siswa dan tidak bersumber pada realitas yang ada dalam masyarakat. Pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang konstruktif. Dalam proses pembelajaran, tugas utama seorang guru yaitu berusaha mengkondisikan lingkungan agar dapat menunjang  terjadinya perubahan perilaku pembentukan kompetensi siswa.
  1. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Secara umum fasilitas pendidikan itu mencakup sumber, sarana dan prasarana belajar sehingga sudah seharusnya peningkatan fasilitas pendidikan baik kualitas maupun kuantitasnya sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan di era modern sekarang ini. Sehubungan dengan itu, peningkatan fasilitas yang menunjang pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan, alat-alat, dan ruang-ruang yang menunjang pembelajaran seperti ruangan komputer, seni, dsb. harus menjadi faktor-faktor yang diutamakan.
Bagaimana mendidik peserta didik adalah mengembangkan potensinya sebagai manusia, sehingga ia mampu bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya, baik nilai Agama, kesopanan, nilai kesusilaan, sosial, dll. Teknologi pembelajaran intinya adalah berfungsi sebagai sarana penunjang untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi siswa. Dalam hal ini seorang guru dituntut harus  memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi siswa serta tujuan pembelajaran.
  1. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perubahan dan pembentukan kompetensi siswa
  1. Pengembangan Peserta Didik Untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang Dimilikinya
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yaitu bertujuan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK)

2.3 Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Karena guru merupakan sesosok yang memegang peranan penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkulitas. Namun dapat dilihat saat ini bahwa sumber daya manusia Indonesia masih terbilang rendah.  Realitanya banyak guru di Indonesia yang kurang memiliki kompetensi wajib seorang guru. Salah satunnya adalah guru kurang memiliki kompetensi pedagogik padhala kompetensi ini sangat penting bagi guru untuk menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas dan bermakna. Dengan pembelajaran yang berkualitas dan bermakna akan menciptakan individu-individu yang berkualitas pula. Sehingga perlu adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru. Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa jenis progam antara lain :
2.3.1 Melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
1. Inhouse training (IHT).         
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya
2. Program magang.
Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
3. Kemitraan Sekolah
Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
4. Belajar Jarak Jauh
Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi 
5. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
6. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.
Kursus singkat diLPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
7. Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
8. Pendidikan Lanjut/ Studi Lanjut
Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
Studi lanjut program Strata 2/Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan (pendidikan sejarah). Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Belum lama ini Program Pascasarjana Universitas Diponegoro telah membuka Program Magister Ilmu Sejarah yang memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan diri. Peluang ini perlu disambut dan dimanfaatkan mengingat tidak semua program studi S2 Sejarah dapat menerima para guru. Apabila para guru sejarah memanfaatkan peluang ini, tentunya hal ini akan melengkapi pengetahuan dan kemampuannya dalam bidang kesejarahan, tidak melulu hanya bidang pendidikan saja.

2.3.2        Melalui Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
1.    Diskusi masalah pendidikan
Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
2.    Seminar
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan
3.    Workshop 
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
4.    Penelitian
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
5.    Penulisan buku/bahan ajar
Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
6.    Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
7.    Pembuatan karya teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.

BAB 3 PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kompetensi guru merupakan kemampuan guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan kewajiban pembelajaran secara professional dan bertanggung jawab. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seseorang guru harus menguasai teori belajar dan prinsip – prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat dan interes yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kuruikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing – masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Giri haus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa jenis progam antara lain Pertama melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan seperti Inhouse training (IHT), Program magang, Kemitraan Sekolah, Belajar Jarak Jauh, Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya, Pembinaan internal oleh sekolah, Pendidikan Lanjut/ Studi Lanjut. Kedua melalui Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan seperti Diskusi masalah pendidikan, Seminar, Workshop , Penelitian, Penulisan buku/bahan ajar, Pembuatan media pembelajaran dan Pembuatan karya teknologi/karya seni

DAFTAR PUSTAKA
1.        Daryanto. 2013. Starndar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta : Gava Media
2.        Lasmawan, Wayan. Strategi peningkatan kualifikasi – mutu tenaga pendidik dan pendidikan. Singaraja : Universitas Pendidikan Ganesha. http://pasca.undiksha.ac.id/e-learning/staff/images/img_info/6/47-303.pdf  (Diakses, 10 September 2014)
3.        Mudlofir, Ali.2012. Pendidik Profesional.Pendidikan Profesional. Jakarta : Raja Grafindo
4.        Rachmawati, Tutik dan Daryanto. 2013. Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya. Yogyakarta : Gava Media




 

UPAYA – UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU





(Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan)
Dosen Pengampu mata kuliah Dr. Sumadri, M.Hum 

Disusun oleh: 
1.      Reny Putri Aditiya    (120210302004)
2.      Eka Ariska Putri    (120210302005)

Kelas B
Kelompok 2 

PRODI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014

BAB 1 PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang

Dalam pendidikan, guru memegang peranan sangat penting yang tidak bisa digantikan oleh siapapun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dan kondusif adalah dengan cara menyediakan guru yang berkualitas dan professional. Sebagai tenaga yang professional, guru diharapkan tidak hanya memiliki kualifikasi akademik, namun harus juga memiliki kompetensi dan sertifikasi yang memenuhi persyaratan. Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan, bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip, antara lain memiliki kualifikasi akademik, latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya dan memiliki kempetensi yang diperlukan untuk melaksanakan bidang tugas tersebut.
Dewasa ini kondisi pendidikan kita memprihatinkan yang ditandai dengan menurunnya mutu pendidikan. Menurunnya mutu pendidikan akan berdampak pada kualitas lulusan yang selanjutnya mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebenarnya telah lama pemerintah menyadari terjadinya penurunan mutu pendidikan di Indonesia. Menghadapi keadaan itu, pemerintah berusaha keras melakukan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Rendahnya mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari peranan guru sebagai pelaku utama proses pendidikan disamping faktor lainnya, antara lain kualitas dan karakteristik input, lingkungan serta sarana dan prasarana. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor guru merupakan faktor yang dominan dalam menghasilkan mutu lulusan. Diduga salah satu faktor guru yang menyebabkan rendahnya mutu lulusan adalah rendahnya kompetensi guru. Seorang guru harus memiliki empat standart kompetensi wajib yaitu : Kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Namun kenyataannya sekarang banyak guru di Indonesia yang kurang memiliki standar kompetesni yang diwajibkan tersebut. Sehingga diperlukan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi guru.

1.2 Rumusan Masalah

1)     Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2)     Apakah yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik guru ?
3)     Bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru ?

1.3 Tujuan

1)      Mengetahui dan memahami pengertian kompetensi guru
2)      Mengetahui dan memahami pengertian kompetensi pedagogik guru ?
3)      Mengetahui dan memahami uapaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru ?







BAB 2 PEMBAHASAN


2.1 Kompetensi Guru
Istilah kompetensi menunjuk pada suatu kemampuan sebab “competence means fitness or ability” yang berarti kemampuan atau kecakapan. Sumber dari Depdiknas (1982 :51), menyatakan bahwa kompetensi menunjuk kepada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. 
Kompetensi merupakan kemampuan untuk menjalankan aktivitas dalam suatu pekerjaan, yang ditunjukkan oleh kemampuan mentransfer keterampilan dan pengetahuan pada situasi yang baru. Sementara itu, Mukminan mengutip pendapat Hall dan Jone yang menyatakan bahwa kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diamati dan diukur (Hall dan Jones dalam Mukminan, 2003 :2) Oleh sebab itu, seseorang yang memiliki kompetensi berarti yang bersangkutan memiliki kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Guru merupakan tenaga pendidik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Tugas guru tidaklah ringan karena harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai standar kompetensi tertentu serta norma dan nilai-nilai yang berlaku. Tugas guru meliputi “instruction, education and manajement”. Dalam aspek instruction, guru bertugas menstranfer pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dalam tugas instruction ini, guru berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampialn peserta didik sehingga kelak akan menjadi orang memiliki pengetahuan yang buas serta keterampilan yang tinggi.
Guru harus pandai-pandai memberikan motivasi kepada peserta didiknya agar peserta didik bersedia dengan senang hati mengembangkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilan yang diberikan di kelas dengan memanfaatkan sumber-sumber informasi yang ada baik dari informasi media cetak maupun elektronik. Oleh sebab itu guru yang berhasil adalah guru yang mampu mendorong anak didik untuk secara terus menerus belajar, mencari ilmu dan pengetahuan baru sehingga pengetahuan dan keterampilan yang ada selalu berkembang serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang telah dimilikinya.
Dalam realita banyak guru yang pintar tetapi tidak mampu membuat peserta didiknya menjadi pintar. Dalam aspek education, guru bertugas untuk membentuk manusia yang memiliki nilai-nilai luhur sesuai dengan norma dan nilai yang tersirat dalam falsafah negara serta perkembangan masyarakat yang berlaku. Oleh sebab itu, selain guru berfungsi untuk melestarikan dan mengembangkan nilai luhur kepribadian bangsa guru harus menanamkan sikap kedisiplinan, kreativitas dan inovasi sehingga anak didik memiliki entrepreneurship yang tinggi yang sangat berguna untuk mengembangkan motif berprestasi.
Jika sebagian besar penduduk Indonesia memiliki motif berprestasi yang tinggi, besar kemungkinan akan mampu mengejar ketertinggalannya dan bahkan kemungkinan besar akan mampu mencapai posisi yang sejajar dengan negara-negara maju dengan tetap memegang teguh nilai-nilai luhur sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Dalam aspek manajemen, tugas guru adalah menciptakan iklim kelas yang favorable sehingga anak didik merasa senang dan betah dalam mengikuti proses belajar mengajar.
Dalam kaitannya dengan tenaga profesional kependidikan, pengertian kompetensi menunjuk pada perbuatan yang bersifat profesional dan memenuhi spesifikasi tertentu di dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Hal ini sejalan dengan rumusan Pendidikan Guru Berdasar Kompetensi (PGBK) yang menyatakan kompetensi adalah kemampuan professional yang berhubungan dengan jabatan tertentu, atau dalam hal ini kompetensi professional guru dan tenaga kependidikan (Depdiknas, 1982 ). Sementara itu Barlow (1985 : 132) menyatakan bahwa kompetensi guru adalah “ the ability of teacher to responsibility perform his or her duties appropriately. Dari berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan kewajiban pembelajaran secara professional dan bertanggungjawab.

2.2 Kompetensi Pedagogik Guru
Kinerja guru mempunyai spesifikasi atau kriteria tertentu. Kinerja guru dapat diukur dan di lihat berdasarkan spesifikasi atau kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama diantaranya adalah Kompetensi pedagogik
Secara etimologi Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” yang berarti mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti sebutan untuk pembantu pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak majikannya dari rumah ke sekolah. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogik adalah Ilmu Pendidikan Anak. Langveld membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan yang  lebih menitikberatkan kepada pemikiran yaitu perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah “pedagogi” berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktek yang menyangkut kegiatan mendidik dan kegiatan membimbing anak. Jadi Pedagogik jelas memiliki kegunaan bagi pendidik/guru untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik juga alat untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan diri.
Jadi Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seseorang guru harus menguasai teori belajar dan prinsip – prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat dan interes yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kuruikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing – masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Giri haus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek – aspek yang harus diamati, yaitu :
1.    Penguasaaan terhaadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan inteektual.
2.    Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip – prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.    Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4.    Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki.
7.    Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
8.    Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belahjar, mamanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.    Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik Guru dapat diartikan sebagai kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Dalam usahanya mengelola pembelajaran peserta didik tersebut, seorang guru harus memiliki kemampuan yang sekurang-kurangnya meliputi :
1.    Pemahaman Wawasan atau Landasan Kependidikan
Rendahnya kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran di negeri ini sangat perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya kualitas pendidikan kita di Indonesia. Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara umum kemampuan mengelola pembelajaran ini menyangkut tiga fungsi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Perencanaan yang  dimaksud disini yaitu menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan.
Pelaksanaan, maksudnya yaitu adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Sedangkan Evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan yaitu pendidik/ Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
  1. Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang juga harus dimiliki seorang guru. Seorang guru harus memahami tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif siswanya agar ia dapat mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya.
  1. Pengembangan Kurikulum/Silabus
Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
  1. Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang juga yang harus dimiliki guru, yang nantinya bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
  1. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan yang cenderung anti dialog dan hanya merupakan pentransferan pengetahuan dari guru ke siswa dan tidak bersumber pada realitas yang ada dalam masyarakat. Pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang konstruktif. Dalam proses pembelajaran, tugas utama seorang guru yaitu berusaha mengkondisikan lingkungan agar dapat menunjang  terjadinya perubahan perilaku pembentukan kompetensi siswa.
  1. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Secara umum fasilitas pendidikan itu mencakup sumber, sarana dan prasarana belajar sehingga sudah seharusnya peningkatan fasilitas pendidikan baik kualitas maupun kuantitasnya sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan di era modern sekarang ini. Sehubungan dengan itu, peningkatan fasilitas yang menunjang pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan, alat-alat, dan ruang-ruang yang menunjang pembelajaran seperti ruangan komputer, seni, dsb. harus menjadi faktor-faktor yang diutamakan.
Bagaimana mendidik peserta didik adalah mengembangkan potensinya sebagai manusia, sehingga ia mampu bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya, baik nilai Agama, kesopanan, nilai kesusilaan, sosial, dll. Teknologi pembelajaran intinya adalah berfungsi sebagai sarana penunjang untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi siswa. Dalam hal ini seorang guru dituntut harus  memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi siswa serta tujuan pembelajaran.
  1. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perubahan dan pembentukan kompetensi siswa
  1. Pengembangan Peserta Didik Untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang Dimilikinya
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yaitu bertujuan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK)

2.3 Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Karena guru merupakan sesosok yang memegang peranan penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkulitas. Namun dapat dilihat saat ini bahwa sumber daya manusia Indonesia masih terbilang rendah.  Realitanya banyak guru di Indonesia yang kurang memiliki kompetensi wajib seorang guru. Salah satunnya adalah guru kurang memiliki kompetensi pedagogik padhala kompetensi ini sangat penting bagi guru untuk menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas dan bermakna. Dengan pembelajaran yang berkualitas dan bermakna akan menciptakan individu-individu yang berkualitas pula. Sehingga perlu adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru. Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa jenis progam antara lain :
2.3.1 Melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
1. Inhouse training (IHT).         
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya
2. Program magang.
Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
3. Kemitraan Sekolah
Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
4. Belajar Jarak Jauh
Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi 
5. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
6. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.
Kursus singkat diLPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
7. Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
8. Pendidikan Lanjut/ Studi Lanjut
Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
Studi lanjut program Strata 2/Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan (pendidikan sejarah). Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Belum lama ini Program Pascasarjana Universitas Diponegoro telah membuka Program Magister Ilmu Sejarah yang memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan diri. Peluang ini perlu disambut dan dimanfaatkan mengingat tidak semua program studi S2 Sejarah dapat menerima para guru. Apabila para guru sejarah memanfaatkan peluang ini, tentunya hal ini akan melengkapi pengetahuan dan kemampuannya dalam bidang kesejarahan, tidak melulu hanya bidang pendidikan saja.

2.3.2        Melalui Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
1.    Diskusi masalah pendidikan
Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
2.    Seminar
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan
3.    Workshop 
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
4.    Penelitian
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
5.    Penulisan buku/bahan ajar
Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
6.    Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
7.    Pembuatan karya teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.

BAB 3 PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kompetensi guru merupakan kemampuan guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan kewajiban pembelajaran secara professional dan bertanggung jawab. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seseorang guru harus menguasai teori belajar dan prinsip – prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat dan interes yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kuruikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing – masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Giri haus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa jenis progam antara lain Pertama melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan seperti Inhouse training (IHT), Program magang, Kemitraan Sekolah, Belajar Jarak Jauh, Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya, Pembinaan internal oleh sekolah, Pendidikan Lanjut/ Studi Lanjut. Kedua melalui Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan seperti Diskusi masalah pendidikan, Seminar, Workshop , Penelitian, Penulisan buku/bahan ajar, Pembuatan media pembelajaran dan Pembuatan karya teknologi/karya seni

DAFTAR PUSTAKA
1.        Daryanto. 2013. Starndar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta : Gava Media
2.        Lasmawan, Wayan. Strategi peningkatan kualifikasi – mutu tenaga pendidik dan pendidikan. Singaraja : Universitas Pendidikan Ganesha. http://pasca.undiksha.ac.id/e-learning/staff/images/img_info/6/47-303.pdf  (Diakses, 10 September 2014)
3.        Mudlofir, Ali.2012. Pendidik Profesional.Pendidikan Profesional. Jakarta : Raja Grafindo
4.        Rachmawati, Tutik dan Daryanto. 2013. Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya. Yogyakarta : Gava Media