(Disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan)
Dosen Pengampu mata kuliah Dr. Sumadri, M.Hum
Disusun oleh:
1. Reny Putri
Aditiya (120210302004)
2. Eka Ariska
Putri (120210302005)
Kelas B
Kelompok 2
PRODI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
pendidikan, guru memegang peranan sangat penting yang tidak bisa digantikan
oleh siapapun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 1 yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya proses belajar mengajar yang
baik dan kondusif adalah dengan cara menyediakan guru yang berkualitas dan
professional. Sebagai tenaga yang professional, guru diharapkan tidak hanya
memiliki kualifikasi akademik, namun harus juga memiliki kompetensi dan
sertifikasi yang memenuhi persyaratan. Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 7 mengamanatkan, bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip, antara lain memiliki kualifikasi
akademik, latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya dan
memiliki kempetensi yang diperlukan untuk melaksanakan bidang tugas tersebut.
Dewasa
ini kondisi pendidikan kita memprihatinkan yang ditandai dengan menurunnya mutu
pendidikan. Menurunnya mutu pendidikan akan berdampak pada kualitas lulusan
yang selanjutnya mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia
Indonesia. Sebenarnya telah lama pemerintah menyadari terjadinya penurunan mutu
pendidikan di Indonesia. Menghadapi keadaan itu, pemerintah berusaha keras
melakukan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Rendahnya
mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari peranan guru sebagai pelaku utama
proses pendidikan disamping faktor lainnya, antara lain kualitas dan karakteristik
input, lingkungan serta sarana dan prasarana. Namun demikian, tidak dapat
dipungkiri bahwa faktor guru merupakan faktor yang dominan dalam menghasilkan mutu lulusan. Diduga
salah satu faktor guru yang menyebabkan rendahnya mutu lulusan adalah rendahnya
kompetensi guru. Seorang guru harus memiliki empat
standart kompetensi wajib yaitu : Kompetensi pedagogik, kompetensi
keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Namun
kenyataannya sekarang banyak guru di Indonesia yang kurang memiliki standar
kompetesni yang diwajibkan tersebut. Sehingga
diperlukan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi guru.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2) Apakah yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik guru ?
3) Bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi
pedagogik guru ?
1.3 Tujuan
1) Mengetahui
dan memahami pengertian kompetensi guru
2) Mengetahui
dan memahami pengertian kompetensi pedagogik guru ?
3) Mengetahui
dan memahami uapaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi
pedagogik guru ?
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
Kompetensi Guru
Istilah
kompetensi menunjuk pada suatu kemampuan sebab “competence means fitness or
ability” yang berarti kemampuan atau kecakapan. Sumber dari Depdiknas (1982
:51), menyatakan bahwa kompetensi menunjuk kepada kemampuan melaksanakan
sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan. Depdiknas (2004:7)
merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Usman
(1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang
kuantitatif. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi
merupakan kemampuan untuk menjalankan aktivitas dalam suatu pekerjaan, yang ditunjukkan
oleh kemampuan mentransfer keterampilan dan pengetahuan pada situasi yang baru.
Sementara itu, Mukminan mengutip pendapat Hall dan Jone yang menyatakan bahwa
kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan
tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang dapat diamati dan diukur (Hall dan Jones dalam Mukminan, 2003
:2) Oleh sebab itu, seseorang yang memiliki kompetensi berarti yang
bersangkutan memiliki kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Menurut Syah
(2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau
memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah,
dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Guru
merupakan tenaga pendidik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan
belajar mengajar. Tugas guru tidaklah ringan karena harus meningkatkan kualitas
sumber daya manusia sesuai standar kompetensi tertentu serta norma dan
nilai-nilai yang berlaku. Tugas guru meliputi “instruction, education and
manajement”. Dalam aspek instruction, guru bertugas menstranfer pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Dalam tugas instruction ini,
guru berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampialn peserta didik
sehingga kelak akan menjadi orang memiliki pengetahuan yang buas serta
keterampilan yang tinggi.
Guru
harus pandai-pandai memberikan motivasi kepada peserta didiknya agar peserta
didik bersedia dengan senang hati mengembangkan dan memperluas pengetahuan dan
keterampilan yang diberikan di kelas dengan memanfaatkan sumber-sumber
informasi yang ada baik dari informasi media cetak maupun elektronik. Oleh
sebab itu guru yang berhasil adalah guru yang mampu mendorong anak didik untuk
secara terus menerus belajar, mencari ilmu dan pengetahuan baru sehingga
pengetahuan dan keterampilan yang ada selalu berkembang serta mampu mengatasi
permasalahan yang dihadapi dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang
telah dimilikinya.
Dalam
realita banyak guru yang pintar tetapi tidak mampu membuat peserta didiknya
menjadi pintar. Dalam aspek education, guru bertugas untuk membentuk manusia
yang memiliki nilai-nilai luhur sesuai dengan norma dan nilai yang tersirat
dalam falsafah negara serta perkembangan masyarakat yang berlaku. Oleh sebab
itu, selain guru berfungsi untuk melestarikan dan mengembangkan nilai luhur
kepribadian bangsa guru harus menanamkan sikap kedisiplinan, kreativitas dan
inovasi sehingga anak didik memiliki entrepreneurship yang tinggi yang sangat
berguna untuk mengembangkan motif berprestasi.
Jika
sebagian besar penduduk Indonesia memiliki motif berprestasi yang tinggi, besar
kemungkinan akan mampu mengejar ketertinggalannya dan bahkan kemungkinan besar
akan mampu mencapai posisi yang sejajar dengan negara-negara maju dengan tetap
memegang teguh nilai-nilai luhur sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
Dalam aspek manajemen, tugas guru adalah menciptakan iklim kelas yang favorable
sehingga anak didik merasa senang dan betah dalam mengikuti proses belajar
mengajar.
Dalam
kaitannya dengan tenaga profesional kependidikan, pengertian kompetensi
menunjuk pada perbuatan yang bersifat profesional dan memenuhi spesifikasi
tertentu di dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Hal ini sejalan dengan
rumusan Pendidikan Guru Berdasar Kompetensi (PGBK) yang menyatakan kompetensi
adalah kemampuan professional yang berhubungan dengan jabatan tertentu, atau
dalam hal ini kompetensi professional guru dan tenaga kependidikan (Depdiknas,
1982 ). Sementara itu Barlow (1985 : 132) menyatakan bahwa kompetensi guru
adalah “ the ability of teacher to responsibility perform his or her duties
appropriately. Dari berbagai pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi
guru merupakan kemampuan guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya
dalam melaksanakan kewajiban pembelajaran secara professional dan
bertanggungjawab.
2.2 Kompetensi Pedagogik
Guru
Kinerja
guru mempunyai spesifikasi atau kriteria tertentu. Kinerja guru dapat diukur
dan di lihat berdasarkan spesifikasi atau kriteria kompetensi yang harus
dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama diantaranya adalah
Kompetensi pedagogik
Secara
etimologi Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak
laki-laki dan “agogos” yang berarti mengantar, membimbing. Jadi pedagogik
secara harfiah berarti sebutan untuk pembantu pada zaman Yunani kuno yang
mengantarkan atau membimbing anak majikannya dari rumah ke sekolah. Menurut
Prof. Dr. J. Hoogveld pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing
anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri
menyelesaikan tugas hidupnya”. Jadi pedagogik adalah Ilmu Pendidikan Anak.
Langveld membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik
diartikan dengan ilmu pendidikan yang
lebih menitikberatkan kepada pemikiran yaitu perenungan tentang
pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak, mendidik anak.
Sedangkan istilah “pedagogi” berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada
praktek yang menyangkut kegiatan mendidik dan kegiatan membimbing anak. Jadi
Pedagogik jelas memiliki kegunaan bagi pendidik/guru untuk memahami fenomena
pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya
dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek
mendidik juga alat untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi
perbaikan diri.
Jadi
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan
intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seseorang guru harus menguasai
teori belajar dan prinsip – prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter,
sifat dan interes yang berbeda.
Berkenaan
dengan pelaksanaan kuruikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan masing – masing dan disesuaikan dengan kebutuhan
lokal. Giri haus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan
penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
aspek – aspek yang harus diamati, yaitu :
1. Penguasaaan
terhaadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional dan inteektual.
2. Penguasaan
terhadap teori belajar dan prinsip – prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mampu
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4. Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
5. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
6. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi
yang dimiliki.
7. Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
8. Melakukan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belahjar, mamanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9. Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi
pedagogik Guru dapat diartikan sebagai kemampuan Guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik. Dalam usahanya mengelola pembelajaran peserta didik
tersebut, seorang guru harus memiliki kemampuan yang sekurang-kurangnya
meliputi :
1. Pemahaman
Wawasan atau Landasan Kependidikan
Rendahnya kompetensi guru dalam
mengelola pembelajaran di negeri ini sangat perlu mendapat perhatian yang
serius. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya kualitas pendidikan kita di
Indonesia. Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang
memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara umum kemampuan mengelola
pembelajaran ini menyangkut tiga fungsi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi
Perencanaan yang dimaksud disini yaitu menyangkut penetapan
tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan
merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi
kemasa depan.
Pelaksanaan, maksudnya yaitu adalah
proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki
sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat
membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Sedangkan Evaluasi bertujuan untuk
menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah
ditetapkan yaitu pendidik/ Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan
pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan
pengawasan dalam pelaksanaannya.
- Pemahaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik
merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang juga harus dimiliki seorang
guru. Seorang guru harus memahami tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik,
dan perkembangan kognitif siswanya agar ia dapat mengetahui dengan benar
pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya.
- Pengembangan Kurikulum/Silabus
Seorang guru harus memiliki kemampuan
untuk mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan
kondisi spesifik lingkungan sekolah.
- Perancangan Pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah
satu kompetensi pedagogik yang juga yang harus dimiliki guru, yang nantinya
bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya
mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi
dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
- Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
Kegagalan pelaksanaan pembelajaran
sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan yang cenderung anti
dialog dan hanya merupakan pentransferan pengetahuan dari guru ke siswa dan
tidak bersumber pada realitas yang ada dalam masyarakat. Pembelajaran pada
hakikatnya merupakan suatu proses interaksi antara peserta didik dengan
lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang konstruktif.
Dalam proses pembelajaran, tugas utama seorang guru yaitu berusaha
mengkondisikan lingkungan agar dapat menunjang
terjadinya perubahan perilaku pembentukan kompetensi siswa.
- Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Secara
umum fasilitas pendidikan itu mencakup sumber, sarana dan prasarana belajar
sehingga sudah seharusnya peningkatan fasilitas pendidikan baik kualitas maupun
kuantitasnya sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan di era modern
sekarang ini. Sehubungan dengan itu, peningkatan fasilitas yang menunjang
pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan, alat-alat, dan ruang-ruang
yang menunjang pembelajaran seperti ruangan komputer, seni, dsb. harus menjadi
faktor-faktor yang diutamakan.
Bagaimana mendidik peserta didik adalah
mengembangkan potensinya sebagai manusia, sehingga ia mampu bertindak sesuai
dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakatnya, baik nilai Agama,
kesopanan, nilai kesusilaan, sosial, dll. Teknologi pembelajaran intinya adalah
berfungsi sebagai sarana penunjang untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan
pembelajaran dan pembentukan kompetensi siswa. Dalam hal ini seorang guru
dituntut harus memiliki kemampuan
mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan
berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi siswa serta tujuan
pembelajaran.
- Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi
hasil belajar ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perubahan
dan pembentukan kompetensi siswa
- Pengembangan Peserta Didik Untuk Mengaktualisasikan Berbagai Potensi yang Dimilikinya
Pengembangan peserta didik merupakan
bagian dari kompetensi pedagogik yaitu bertujuan untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta
didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan
ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK)
2.3 Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru
Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Karena guru merupakan sesosok
yang memegang peranan penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang
berkulitas. Namun dapat dilihat saat ini bahwa sumber daya manusia Indonesia
masih terbilang rendah. Realitanya
banyak guru di Indonesia yang kurang memiliki kompetensi wajib seorang guru.
Salah satunnya adalah guru kurang memiliki kompetensi pedagogik padhala
kompetensi ini sangat penting bagi guru untuk menciptakan proses pembelajaran
yang berkualitas dan bermakna. Dengan pembelajaran yang berkualitas dan
bermakna akan menciptakan individu-individu yang berkualitas pula. Sehingga
perlu adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru.
Upaya-upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa jenis progam antara
lain :
2.3.1 Melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
1.
Inhouse training (IHT).
Pelatihan
dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di
KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa
sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus
dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki
kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini
diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya
2. Program magang.
Program
magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan
dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini
terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode
tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program
magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan
tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
3.
Kemitraan Sekolah
Pelatihan
melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi
pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan
di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah
diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki
mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan
kompetensi profesionalnya.
4. Belajar Jarak Jauh
Pelatihan
melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan
peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan
melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan
dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi
5.
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus.
Pelatihan
jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi
wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari
jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun
berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus
(spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya
perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
6.
Kursus
singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.
Kursus
singkat diLPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih
meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan
penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
7. Pembinaan internal
oleh sekolah
Pembinaan
internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki
kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian
tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
8. Pendidikan Lanjut/
Studi Lanjut
Pembinaan
profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan
profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut
ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di
luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
Studi
lanjut program Strata 2/Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh
oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ada dua
jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang
menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan (pendidikan
sejarah). Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu
pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Belum lama ini
Program Pascasarjana Universitas Diponegoro telah membuka Program Magister Ilmu
Sejarah yang memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan diri. Peluang
ini perlu disambut dan dimanfaatkan mengingat tidak semua program studi S2
Sejarah dapat menerima para guru. Apabila para guru sejarah memanfaatkan
peluang ini, tentunya hal ini akan melengkapi pengetahuan dan kemampuannya
dalam bidang kesejarahan, tidak melulu hanya bidang pendidikan saja.
2.3.2
Melalui Kegiatan Selain
Pendidikan dan Pelatihan
1.
Diskusi masalah
pendidikan
Diskusi
ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di
alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan
masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun
masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
2.
Seminar
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan
pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan
profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega
seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan
3.
Workshop
Workshop
dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan
misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan
silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
4.
Penelitian
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk
penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran.
5.
Penulisan
buku/bahan ajar
Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran
ataupun buku dalam bidang pendidikan.
6.
Pembuatan
media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat
praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
7.
Pembuatan
karya teknologi/karya seni
Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa
karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya
seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kompetensi
guru merupakan kemampuan guru untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilannya
dalam melaksanakan kewajiban pembelajaran secara professional dan bertanggung jawab. Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat
dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan intelektual. Hal tersebut
berimplikasi bahwa seseorang guru harus menguasai teori belajar dan prinsip –
prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat dan interes yang
berbeda.
Berkenaan
dengan pelaksanaan kuruikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan masing – masing dan disesuaikan dengan kebutuhan
lokal. Giri haus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan
penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Upaya-upaya tersebut dapat
dilaksanakan melalui beberapa jenis progam antara lain Pertama melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan seperti Inhouse training (IHT), Program magang, Kemitraan Sekolah, Belajar Jarak Jauh, Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus, Kursus
singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya, Pembinaan internal oleh sekolah, Pendidikan Lanjut/ Studi Lanjut. Kedua melalui Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan seperti Diskusi
masalah pendidikan, Seminar, Workshop , Penelitian, Penulisan
buku/bahan ajar, Pembuatan
media pembelajaran dan Pembuatan
karya teknologi/karya seni
DAFTAR PUSTAKA
1.
Daryanto. 2013. Starndar
Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta : Gava Media
2.
Lasmawan, Wayan. Strategi peningkatan
kualifikasi – mutu tenaga pendidik dan pendidikan. Singaraja : Universitas
Pendidikan Ganesha. http://pasca.undiksha.ac.id/e-learning/staff/images/img_info/6/47-303.pdf (Diakses, 10 September 2014)
3.
Mudlofir, Ali.2012. Pendidik
Profesional.Pendidikan Profesional. Jakarta : Raja Grafindo
4.
Rachmawati, Tutik dan
Daryanto. 2013. Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya.
Yogyakarta : Gava Media