(Disusun guna untuk memenuhi tugas
mata kuliah Sejarah Politik dan Hubungan Internasional
Dosen Pengampu mata kuliahDr.
Sumadri, M.Hum
Oleh:
1. Reny
Putri Aditya (120210302004)
2. Eka Ariska Putri (120210302005)
3. Intan Permatasari (120210302010)
Kelas B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Konsep
adalah unsur penelitian yang penting dan merupakan sesuatu yang digunakan oleh
para poeneliti untuk dapat lebih mengerti dunia sekelilingnya. Dunia kita penuh
dengan benda-benda, kejadian-kejadian dan ide-ide yang masing-masing mempunyai
ciri yang berbeda satu sama lain. Akan tetapi diantaranya ada benda-benda
kejadian-kejadian dan ide-ide menunjukan satu ciri atau karakteristik yang
sama. Menurut perumusan yang paling sederhana ciri yang sama-sama dimiliki
adalah konsep. Untuk mengenal suatu konsep kita dapat melihat cir iinti itu
dalam berbagai benda, kejadian dan ide. Dalam kajian terhadap pengetahuan,
mengunakan konsep penting oleh karena memungkinkan seseorang untuk mengamati
kenyataan yang majemuk dan berubah-ubah dengan titik pijak yang relatif tetap.[1]
Ilmu politik
adalah salah satu cabang dari ilmu sosial, yang berdampingan dengan cabang ilmu
sosial lainnya yakni sosiologi, antropologi, dll. Dengan demikian maka ilmu
politik berhubungan erat dengan ilmu-ilmu sosial tsb yang objeknya adalah
manusia sebagai anggota kelompok (group).
Ilmu-ilmu
tsb mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara manusia hidup serta bekerja
sama. Namun walaupun ilmu-ilmu tsb saling berdampingan dan berhubungan erat,
tetapi tentu ada batasan-batasan antara ilmu politik dengan ilmu sosial lainnya
dengan melihat kepada sifat-sifat dan ruang lingkup ilmu politik itu sendiri.
Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain,
masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan
kewajiban,kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan
politik, modernisasi, dan lain sebagainya.
Sistem
politik hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terjadi
dalam masyarakat, seperti sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi
dll.Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi tertentu untuk menjaga
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Dalam hal ini,
maka sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentuuntuk masyarakat,
yakni membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat mengenai alokasi
dari nilai-nilai (baik yang bersifat materiil maupun non materiil). Maksudnya,
sistem politik berfungsi merumuskan tujuan-tujuan masyarakat dan selanjutnya
dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan untuk kepentingan
masyarakat.
Dalam ilmu
politik dikenal beberapa konsep yang dinamakan konsep politik. Dengan
sendirinya konsep semacam ini menyangkut gejala politik. Para filsuf politik
misalnya mencari esensi dari konsep politik seperti kebenaran, hukum atau
keadilan. Para sarjana politik lebih cenderung untuk meneropong konsep-konsep
seperti masyarakat, negara atau sistem politik, pemerintah, kekuasaan politik,
legitimasi dan sebagainya. Karena itu,perlu kiranya suatu masyarakat mengetahui
dan memahami ilmu politik. Mulai dari lingkup kecil hingga besar dan memahami
konsep-konsep politik.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas maka rumusan permasalahan dalam peneitian adalah
sebagai berikut :
1) Apa pengertian dari Ilmu politik ?
2) Apa saja sifat dari ilmu politik ?
3) Apa saja tujuan dan fungsi ilmu politik ?
4) Bagaimana konsep-konsep dasar ilmu poitik ?
5) Keterkaitan Ilmu politik
dengan ilmu lain ?
1.3
Tujuan
Berdasarkan
rumusana permasalahahn diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian
ini adalaah :
1) Untuk
mengetahui dan memahami pengertian dari
Ilmu politik
2) Untuk
mengetahui dan memahami sifat dari ilmu
politik
3) Untuk
mengetahui dan memahami tujuan dan
fungsi ilmu politik
4) Untuk
mengetahui dan memahami konsep-konsep
dasar ilmu poitik
5) Untuk
mengetahui dan memahami
keterkaitan ilmu politik dengan ilmu lain
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ilmu Politik
Ilmu
politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan
masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu
yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga
Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara.
Yang
menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha
mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman
menghambat pengunan kekuasaan.Ilmu politik mempelajari beberapa aspek[2],
seperti :
a.
Ilmu politik dilihat dari aspek
kenegaran adalah ilmu yang memperlajari Negara, tujuan Negara, dan
lembaga-lembaga Negara serta hubungan Negara dengan warga negaranya dan
hubungan antar Negara.
b.
Ilmu politik dilihat dari aspek
kekuasaan adalah ilmu yang mempelajari ilmu kekuasaan dalam masyarakat, yaitu
sifat, hakikat, dasar, proses, ruang lingkup, dan hasil dari kekuasaan itu.
c.
Ilmu politik dilihat dari aspekkelakuan
politik yaitu ilmu yang mempelajari kelakuan politik dalam system politik yang
meliputi budaya politik, kekuasaan, kepentingan dan kebijakan.
Konsep-konsep
pokok yang dipelajari dalam ilmu politik[3] :
a.
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatuwilayah yang mempeunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya
b.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginan dari pelakunya
c.
Pengambilan keputusan adalah membuat
pilihan diantara beberapa alternative sedangkan istilah pngambilan keputusan
menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
d.
Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
e.
Pembagian adalah pembagian dan
penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian
selalu tidak merata sehingga timbul konflik
2.2 Sifat
ilmu politik
Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa ilmu politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam
sistem suatu negara, yakni pengambilan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan tertentu. Idealnya, politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari
seluruh masyarakat, dan bukan tujuan pribadi seseorang.
Mengenai
sifat dari ilmu politik, dapatlah kita fahami dari beberapa defenisi tentang
ilmu politik. Roger F. Soltau dalam Introduction to Politics berpendapat bahwa:
“Ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang
akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga
negaranya serta dengan negara-negara lainnya”.
Prof.
Mr. Moh. Yamin mengemukakan bahwa: “Ilmu politik memusatkan tinjauannya kepada
masalah kekuasaan dan bagaimana jalannya tenaga kekuasaan dalam masyarakat dan
susunan negara, ilmu politik dengan sendirinya membahasdan mempersoalkan
pembinaan negara dan masyarakat atau kekuasaan”.
Pada
dasarnya ilmu politik paling erat kaitannya dengan ilmu negara. Yakni sama-sama
mengupas dan menyelidiki hal-hal mengenai negara. Namun berbeda sifatnya, yakni
ilmu negaramenyelidiki dan mengajarkan teori-teori tentang asal mula negara,
tujuan dan tugas negara, pemerintahan, dan sebagainya. Sedangkan ilmu politik
menyelidiki dan menguraikan hidup negara itu, sikap dan tindak tanduknya dalam
kehidupan warganya serta dalam pergaulan antar negara.
Dengan
kata lain, ilmu politik bersifat membahas proses-proses yang berlangsung dalam
suatu negara, seperti kekuasaan dan susunan masyarakat.Sedangkan ilmu negara
membahas tentang teori-teori terbentuknya negara dan struktur negara atau
bentuk pemerintahan negara tersebut.
Mengenai
ilmu politik tersebut, M. Hutauruk, SH dalam bukunya Garis Besar Ilmu Politik
Pelita Keempat, berpendapat bahwa: ilmu politik menyelidiki dan mempelajari
proses-proses dalam pemerintahan dan masyarakat yang berintikan aktivitas,
kompetisi dan kerjasama dalam memupuk dan menggunakan kekuasaan.Dari beberapa
defenisi tersebut maka dapat dirumuskan sifat ilmu politik tersebut:
1.
menentukan prinsip-prinsip yang
dijadikan patokan dan yang diindahkan dalam menjalankan pemerintahan.
2.
mempelajari tingkah laku pemerintah
sehingga dapat mengemukakan mana yang baik, mana yang salah dan menganjurkan
perbaikan-perbaikan secara tegas dan terang.
3.
mempelajari tingkah laku politik warga
negara itu, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
4.
Mengamat-amati dan menelaah
rencana-rencna sosial, kemakmuran, kerjasama internasional, dan sebagainya.
Sistem
politik bersifat terbuka, yakni terbuka untuk pengaruh dari luar sebagai akibat
dari interaksi dengan sistem-sistem lain. Maksudnya politik tersebut dapat
berinteraksi dan berubah dengan lingkungannya. Faktor lingkungan yang
mempengaruhi contohnya tuntutan serta aspirasi masyarakat dan juga dukungan
masyarakat
2.3 Tujuan
dan Fungsi Ilmu Politik
1.
Perspektif Intelektual
Tujuan
poltik adalah untuk tindakan politik. Agar dapat bertindak dengan baik secara
politik, orang perlu mempelajari asas dan seni poltik dan nilai-nilai yang
dianggap penting, Jadi, perspektif intelektual dalam politik adalah perspektif
yang mempergunakan diri sendiri sebagai titik tolak. Sebab perspektif itu
bertolak dan dibangun berdasarkan apa yang dianggap salah oleh individu itu,
dan individu tersebut yang memperbaikinya.
2.
Perspektif Politik
Bahwa
pandangan intelektual mengenai politk tidak banyak berbeda dengan pandangan
politisi. Jika politisi bersifat segera, sedangkan intelektual dapat menjadi
politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik dalam pelayanan suatu
kepentingan atau tujuan. Jika tujuan pertama politisi adalah memperoleh
kekuasaan, maka tujuan yang kedua adalah mempertahankan kekuasaan.
3.
Perspektif Ilmu Politik
Dalam
hal ini, politik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai dari sisi intelektual
dengan pertimbangan kritis serta memiliki kriteria yang sistematis. Pendirian
ini memandang pada kebutuhan kedepan, untuk meramalkan akibat tindakan politik
maupun kebijaksanaan para politisi. Para politisi memandang politik sebagai
pusat kekuasaan publik, kaum intelektual memandang politik sebagai perluasan
pusat moral dari diri. Dengan demikian, politik sebagai ilmu menaruh perhatian
pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum, dan keragaman.
2.4 Konsep
– Konsep Dasar Ilmu Politik
2.4.1 Teori Politik
Teori
politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.
Dengan kata lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari
kegiatan politik, cara-cara mencapai tujuan tersebut, kemungkinan-kemungkinan
dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan
kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Konsep-konsep
yang dibahas dalam teori politik mencakup masyarakat, kelas sosial, negara,
kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara,
perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi dan sebagainya.
Menurut
Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory dapat dibedakan dua macam
teori politik yaitu :
Teori-teori
yang mempunya dasarmoral atau bersifat ahlak dan yang menentukan norma-norma
untuk perilaku politik. Dengan adanya unsur norma norma dan niai ini maka
teori-teori ini boleh dinamakan mengandung nilai. Termasuk golongan ini adalah :
a. Filsafat
politik
Mencari
penjelasan yang bersifat rasio, ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat
dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik.
Pokok pikiran dari filsafat politik adalah persoalan-persoaln yang menyangkut
alam semesta, seperti metafisika dan epistemologi harus dipecahkan dahulu
sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
Seperti karya Jhon Locke. Filsafat politik erat hubunganya dengan etika dan
filsafat sosial.
b. Teori
politik sistematis
Mendasarkan
diri atas pandanagn-pandangan yang sydah lazim diterima pada masa lalu. Jadi,
ia tidak menjelaskan asal usul atau cara lahirnya norma-norma, tetapi hanya
mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu prograam politik.
Teori-teori politik semacam ini merupakan langkah lanjutan dari filsafat poitik
dalam arti bahwa ia langsung menetapkan norma-norma dalam kegiatan politik.
Misalnya dalam abad ke-19 teori-teori politik banyak membahas mengenai hak-hak
individu yang diperjuangkan terhadap kekuasaan negaradan mengenai sistem hukum
dan sistem politik yang sesuai dengan pandanga ini.
c. Ideologi
politik
Ideologi
politik adalah himpunan niai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau
keyakinan suatu Weltanschauung, yang dimiliki seseorang atayu sekelompok orang
atas dasar mana ia menetukan sikapnya atas kejadian dan probematika politik
yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.
Nilali-nilai dan ide-ide ini merupakan
suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan
adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik
mencakup pembahasan dan diagnosa serta sasaran mengenai bagaimana mencapai
tujuan odeal itu. Ideologi beda dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung,
mempunyai tujuan untuk mengerakan kegiatan dan aksi.
Teori-teori
yang mengambarkan dan membahas fenomena-fenomena dan fakta-fakta politik dengan
tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan non
valutional, biasanya bersifat deskriptif dan komparatif. Teori ini berusaha
untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat disistematisisr
dan disimpulakn dalam generalisasi-generalisasi.
2.4.2 Masyarakat
Masyarakat
adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antarmanusia. Robert M. Mclever
mengatakan “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”.
Biasanya anggota-anggota masyarakat menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan dan lembaga yang
kira-kira sama.
Semua
ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompo. Timbulnya kelompok
tersebut karena dua sifat manusia yang saling bertentangan, distupiha ingin
kerjasama namun dipihak lain cenderung ingin bersaing degan sesama manusia.
Manusia
mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis. Setiap
manusia mempunyai kebutuhan fisik maupun mental yang sukar untuk dipenuhi sendiri,
maka ia bekerjasama dengan beberapa orang untuk memenuhi nilai (value).
Keperluan tersebut yaitu makan, minum, berkeluarga danlain sebagainya. Maka
manusia harus mengadakan hubungan dan interaksi dengan orang lain dengan jalan
mengorganisasi bermacam-macam kelompok dan asosiasi. Kelompok yang paling pokok
adalah keluarga, untuk memenuhi kebutuhan menampah pengetahuan di bidang
spiritual dibentuklah perkumpulan agama danlainsebagainya.
Dalam
kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada
dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati masyarakat
disekelilingnya, yaitu masyarakat barat Halord Laswell merinci delapan nilai,
yaitu :
a. Kekuasaan
(power)
b. Kekayaan
(wealth)
c. Penghormatan
(respect)kesehatan (well-being)
d. Kejujuran
(rectitude)
e. Pendidikan/Penerangan
(enlightement)
f. Kasih
sayang (affection)
Dengan
adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus dilayani itu, maka manusia
menjadi anggota dari berbagai kelompok sekaligus.
2.4.3 Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasam, sekaligus
suasana antagonistis dan penuh dengan pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapakan cara-cara dan batas-batasa sampai dimana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik individu dan golongan atau
asosiasi, maupun oleh negara itu sendiri.[4]
Seseorang
tidak mungkin dapat melepaskan diri dari peraturan-peraturan negara. Secara
umum dalam kehidupan masyarakat seseorang tidak mungkin terhindar dari
kehidupan bernegara. Berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, dalam
kehidupan bernegara ada “paksaan” untuk kita senantiasa mematuhi ketentuan yang
berlaku, karena negara memang merupakan bagaian dari tata kehidupan masyarakat
yang dapat memaksakan kehendaknya. Negara merupakan agen masyarakat untuk
mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat agar ketertiban terpelihara. Semua
itu dimaksudkan untuk mengurangi kekalutan yang mungkin terjadi dalam
masyarakat. Manusia membutuhkan kerjasama, namun seringkali terjadi perbedaan
kepentingan antara satu sama lain. Di samping mengendalikan kekuatan-kekuatan
yang bertentangan satu sama lain, negara juga mengintegrasikan kegiatan warga
masyarakat ke arah tercapainya tujuan-tujuan nasional.
Dengan
demikian ia mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari
penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini dikatakan bahwa negara
mempunyai dua tugas :
a.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asocial, yakni bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi
antagonism yang membahayakan
b.
Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari
kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan
diarahkan kepada tujuan nasional
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
segala alat-alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang
paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang
memperjuangakan kekuasaan, harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
a. Definisi Negara
Dibawah
ini disajikan beberapa perumusan mengenai definisi negara menurut para ahli :
1.
Roger H. Soltau
“ Negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat”. (The State is an agency or authority managing or
controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the
community)
2.
Harold J. Laski
“Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus di taati baik oleh
individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat”. ( The state is a society which is integrated by
possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which
part of the society. A society is a group of human beings living together and
working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is
a state when the way of life to which both individuals and associations must
conform is defined by coercive authority binding upon them all)
3.
Max Weber
“ Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah”. (The state is a human society that ( successfully) claims the
monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
4.
Robert M. MacIver
“ Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. (The State is an
association which, acting through law as promulgated by government endowed to
this end with coercive power, maintains within a community territorially
demarcated the external coditions of order).
- J. Barents
Dalam ilmu politika, ilmu politik adalah ilmu yg
mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat,
ilmu politik mempelajari negara-negara itu merupakan tugas-tugasnya.[5]
b. Sifat-Sifat
Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya dan yang hany terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara
mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
1. Sifat Memaksa
Agar
peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarku dicegah, maka negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasaan fisik secra
legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebaagainya. Organisasi dan
asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan
yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di
dalam masyarakat yang bersifat homogeny da nada konsesnsus nasional yang kuat
mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaaan ini tidak perlu begitu
menonjol, akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogeny dan
konsensus nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat paksaan ini akan lebih
tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan
hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi
(mayakinkan). Lagipula pemakaian paksaan secara ketat selain memerlukan
orgnisasi yang ketat juga memerlukan biaya yang tinggi.
Unsur
paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuaan tentang pajak. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan orang yang menghindar dari
kewajiban itu dapat dikenakan denda, atau disita miliknya atau di beberapa
negara menerapakan hukuman kurungan bagi yang melanggar.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan
atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena
dianggap bertentanagan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua
(All encompassing, all-embracing).
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan
mambayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaaan demikian
memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup
aktivitas negara, maka usaha negara kea rah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal. Lagipula, menjadi warganegara tidak berdasarkan
kamauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan
bersifat sukarela.
c. Unsur-Unsur
Negara
Negara
terdiri dari beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut :
1. Wilayah
Setiap negara
menduduki tempat tertentu di muka bumi dan memunyai perbatasan tertentu. Pada
prinsipnya wilayah merupakan batas geografis di dalam mana negara dapat
memaksakan kehendekannya baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah,
jangkaun monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang
mengikat. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi
laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, Hukum
Laut Internasional yang ditandatangani pada tahun 1982, maka wilayah
territorial Indonesia mencakup laut sejauh 12 mil dari pantai, sedangakan laut
sejauh 200 mil merupakan “Zona Ekonomi Eksklusif” yang berarti bahwa Indonesia
mempunyai hak eksklusif untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi, temasuk
menangkap ikan dan menambang minyak.
Dalam mempelajari wilayah suatu negara perlu
diperhatikan variable, antara lain besar kecilnya suatu negara. Maka menurut
hukum internasional maka berdasarkan prinsip “the vereign equality of nations”,
semua negara sama martabatnya tapi dalam kenyataan negara kecil sering
mengalami kesukaran untuk mempertahankan kedaulatannya, apalagi kalau negara
tetangganya adalah negara besar. Pada umumnya dianggap bahwa negara yang
memiliki luas wilayah lebih besar, juga memiliki kemampuan yang lebih besar .
Tetapi sesunggunya masih ada faktor lain, yang perlu diperhitungkan, misalnya
cadangan sumber daya alam yang dikandung dalam wilayah yang bersangkutan, dan
posisi strategisnya dalam perdagangan internasional maupun politik
internasional.
2. Penduduk
Penduduk
merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam
wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah tersebut. Setiap negara mempunyai
penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
Dalam memperlajari soal penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor-faktor
seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan,
homogenitasm dan masalah nasionalisme.
Penduduk dalam
suatu negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari
bangsa lain. Perbedaan ini Nampak misalanya dalam kebudayaannya, dalam
nilai-nilai politiknya atau identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah perkembangannya,
kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa dan kesamaan agama
merupakan faktor-faktor yang mendorong kea rah terbentuknya persatuan nasional
dan identitas nasional yang kuat. Akan tetapi perlu dicatat bahwa setiap faktor
tersebut di atas pada dirinya tidak cukup menjamin persatuan bangsa, sedangkan
di fihak lain perbedaaan –perbedaan dalam faktor-faktor tersebut di atas juga
menutup kemungkinan untuk berkembanganya persatuan yang kokoh.
Dari uraian
diatas nyatalah bahwa faktor-faktor tadi pada dirinya tidak menjamin persatuan
bangsa, akan tetapi dapat menunjang pemeliharaan persatuan ini. Dalam
kenyataannya dalam suatu negara terutama bersifat psikologis, yang dinamakan
nasioanalisme. Nasionalisme merupakan suatu perasaaan subyek pada sekelompok
manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita-cita serta aspirasi
mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam suatu negara
atau nasion.
3. Pemerintah
Setiap
negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah
bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara.
Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat
dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mencakup semua penduduk, sedangkan
pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering
berubah, sedangkan negara terus bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari
negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
4. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan
yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang
serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam-internal sovereignty). Di samping itu negara
mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan
mempertahankan kedaulatan ke luar (external
sovereignty ). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari
warga negaranya
Kedaulatan
merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak terlalu sama
dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat
mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan (raja atau diktator)
selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi
penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Apalagi kalau menghadapi masalah dalam
hubungan internasional ; perjanjian-perjanjian internasional pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu
negara. Kedaulatan umumnya tidak dapat dibagi- bagi, tetapi dalam negara
federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara bagian.
d. Tujuan
dan Fungsi Negara
Negara
dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat
dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan
bagi rakyatnya ( bonum publicum, common good, common wealth)
Menurut
Roger H. Soltau tujuan negara ialah : Memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development
and creative self-expression of its members).Dan menurut Harold J. Laski :
Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara
maksimal (Creation of those conditions under wich the members of the state may
attain the maximum satisfaction of their desires)
Tujuan
negara Republik Indonesia sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang
Dasar 1945 ialah : “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan yang Mahaesa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).
Negara
yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis,
sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat
komunis. Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan
dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti
segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu
pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi
warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering
mengorbankan aspek perseorangannya
Akan
tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa
minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
1. Melaksanakan
penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara
bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Dewasa ini fungsi ini sangat pentng,
terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam
usaha pemerintah untuk membangun suatu
rentetan Repelita.
3. Pertahanan
: hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini
negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : hal ini dilaksanakan
melalui badan-badan peradilan
Sarjana lain, Charles E. Merriam,
menyebutkan lima fungsi negara yaitu :
1. Keamanan
ekstern
2. Ketertiban
intern
3. Keadilan
4. Kesejahteraan
umum
5. Kebebasan
e.
Istilah
Negara dan Istilah Sistem Politik
Konsep
sistem politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dalam
decade lima puluhan. Gerakan ini ingin mencacari suatu new science of
politics dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah laku oleh karena mengemukakan tingkah laku politik
sebagai fokus utama dari penelitian, dan terutama struktur dan fungi tingkah
laku.
Konsep
sistem oleh sarjana ilmu politik dipinjam dari ilmu biologi. Dianggap bahwa
suatu sistem politik, seperti halnya organisme dalam ilmu biologi, terdiri dari
bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung pada yang lain dan
saling mengadakan interaksi. Keseluruhan dari interaksi ini perlu diteliti jika
seluruh organisme ingin dimengerti. Dua ciri perlu diperhatikan. Pertama, bahwa
setiap perubahan dalam satu bagian dari sistem itu mempengaruhi seluruh sistem.
Kedua, bahwa sistem itu bekeraja dalam suatu lingkungan (environment) yang
lebih luas dan bahwa ada perbatasan antara sistem dengan lingkuangannya. Juga
perlu diperhatikan bahwa sistem mengadakan interaksi dengan lingkungan dan
dipengaruhi oleh lingkungannya itu.
Pada
dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, di mana suatu
sistem bersifat abstrak pula. Dalam konteks ini sistem terdiri dari beberapa
variable. Di samping itu konsep sistem politik dapat diterapkan pada suatu
sistuasi yang konkret, misalanya negara, atau kesatuan yang lebih kecil,
seperti kota, atau suku bangsa, ataupun kesatuan yang lebih besar seperti di
bidang internasional, dimana sistem politik terdiri dari beberapa negara.
Konsep
sistem politik dalam penerapan pada situasi yang konkret seperti negara,
mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah
laku di masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai sebagian dari
keseluruhan tingkah laku sosial. Menurut pemikiran ini masyarakat merupakan
suatu sistem sosial yang pada hakikatnya terdiri atas bermacam-macam proses. Di
antara bermacam-macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politik sebagai
suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses-proses lainnya.
Inilah yang dinamakan sistem politik
Sistem
politik ini hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistem yang terdapat
dalam suatu masyarakat, seperti misalanya sistem ekonomi, sistem teknik, sistem
komunikasi dan sebagainya. Setiap sistem masing-masing mempunyai fungsi
tertentu yang dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan
dari masyarakat tersebut. Sistem-sistem ini merupakan lingkungan dari sistem
politik. Sistem-sistem mempengaruhi jalannya sistem politik serta pelaku-pelaku
politik.
Dalam
konsep sistem politik ini kita temukan istilah-istilah seperti pross, struktur
dan fungsi. Proses adalaha pola-pola (sosial dan politik) yang dibuat oleh
manusia dalam mengatur hubungan anatara satu sama lain. Pola-pola ini ada yang
jelas kelihatan, ada pula yang kurang jelas. Dalam suatu negara,
lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah mempunyai
kehidupan sendiri, sebenarnya tak lain dari proses-proses yang pola-pola
ulangannya sudah mantap. Mereka mencermikan struktur tingkah laku (structure
of behavior). Struktur mencakup lembaga-lembaga formal seperti parlemen,
kelompok kepentingan, kepala negara, jaringan komunikasi dan sebagainya. Sistem politik menyelenggarakan
fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat
keputusan-keputusan kebijaksanaan (policy decisions) yang mengikat
mengenai alokasi dan nilai-nilai (baik yang bersifat materil maupun non
materil). Keputusan-keputusan kebijaksanaan ini diarahkan kepada terapainya
tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output
keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat. Dengan kata lain, melalui
sistem politik tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh
keputusan-keputusan kebijaksanaan.
Sistem
politik disebut sebagai sistem terbuka (open system), karena terbuka terhadap
pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistem-sistem lain.
Maka dari itu seseorang sarjana ilmu politik harus mampu untuk melibatkan
aspek-aspek non politik dari kehidupan sosial dalam penelitiannya.
Proses
dalam setiap sistem dapat dijelaskan sebagai input dan output. Begitu pula
dalam suatu sistem politik konkret, seperti negara, terjadi proses semacam itu,
dapat dilihat suatu pola tertentu dalam hubungan dan interaksi anatara sistem
politik dan lingkungan. Yang dianamakan input (yang datang dari lingkungan)
ialah tuntutan serta aspirasi masyarakat dan juga dukungan dari masyarakat.
Dalam sistem politik, input ini diolah dan diubah (conversion) menjadi output,
keputusan-keputusan dan kebijaksanaan – kebijaksanaan yang mengikat dari
pemerintah. Keputusan-keputusan ini mempunyai pengaruh dan pada gilirannya dipengaruhi
oleh lingkungan sistem-sistem lain, seperti ekonomi, sistem teknik, dan
sebagainya. Dengan demikian umpan balik (feedback) dari output yang kembali
menjadi input baru mengalami pengaruh-pengaruh dari luar ini.
Salah
satu aspek penting dalam sistem politi adalah budaya politik (political
culture) yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah
keseluruhan dari pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola
orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya. Budaya politik
mengutamakan dimensi psikologis dari suatu sistem politik, yaitu sikap-sikap,
sistem-siste kepercayaan, simbol-simbol yang dimiliki oleh individu-individu
dan beroperasi di dalam seluruh masyarakat, serta harapan-harapannya. Kegiatan
politik seseorang misalnya, tidak hanya ditentuntukan oleh tujuan-tujuan yang
didambakannya, tetapi juga oleh harpan-harapan politik yang dimilikinya dan
oleh pandangannya mengenai situasi politik.
Bentuk
dari budaya politik dalam suatu masyarakat dipengaruhi oleh sejarah
perkembangan dari sistem, agama, yang terdapat dalam masyarakat itu, kesukuan,
status sosial, konsep mengenai kekuasan, kepemimpinan dan sebagainya.
Umumnya
dianggap bahwa dalam sistem politik terdapat emapat variable:
1. Kekuasaan
– sebagai cara untuk mencapi hal yang diinginkan anatara lain membagi
sumber-sumber di anatara kelompok-kelompok dalam masyarakat
2. Kepentingan
– tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik
3. Kebijaksanaan
– hasil dari interaksi anatara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk
perundang-undangan
4. Budaya
Politik – orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.
2.4.4 Konsep
kekuasaan
1. Definisi
Kekuasaan
sebagai suatu konsep yang dipertentangkan yang artinya merupakan hal tidak
dapat dicapai suatu konsesusnya (W. Connoly (1983) dan S. Lukes (1974).
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi
tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga orang atau
kelompok itu bertingkah lakusesuai dengan keinginan atau atau tujuan pihak yang
memiliki kemampuan. Bahwa negara seperti telah dikemukakan diatas, merupakan
suatu organisasi yang mempunyai sifat memakan memonopili dan meyeluruh,
menunjukan bahwa ia memerlukan kekuasaan untuk menunaikan sifat – sifat
tersebut.
Kekuasaan adalah
kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yan g
bersangkutan tidak akan dipilih, seandainta ia tidak dilibatkan. Dengan kata
lain memaksa seseorang untuk melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan kehendak (Barbara Goodwin 2003)
Deliar Noer dalam Pengantar Kepemilikan politik ilmu politik memusatkan
perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat.
Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak
pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relative
baru.Diluar bidang hukum serta sebelum negara ada masalah kekuasaan itu telah
ada.Hanya dalam modern ini kekuasaan itu berhubangan erat dengan negara.[6]
Biasanya kekuasaan
diselengggarakan melalui isyarat yang jelas, sering dinamaan kekuasaan manifes
namun kadang-kadang isyarat itu tidak ada. Esensi dari kekuasaan adalah hak
mengadakan sanksi. Cara untuk menyelenggarakan kekuasaan berbeda-beda upaya
yang paling ampuh adaah kekerasan fisik. Seorang oenjahat yang bersenjata
clurit yang memaksa seseorang untuk menyerahkan miliknya adalah merupakan
contoh dari salah satu kekuasaan yang terbuka dan brutal. Dalam kehidupan
sehari-hari seolang pelaku berkuasa kadang-kdang cenderung memakai cara ini
agar tidak menonjolkan kekuasannya.
Selain itu dapat digunakan cara lain
dengan tidak mengatakan denda tetapi memberi ganjaran atau insentif, imbalan
atau kompensasi.
2. Sumber
kekuasaan
Sumber
kekuasaan terdapat dalam berbagai segi. Kekuasaan dapat bersumber pada
kekerasan fisik (misalnya, seorang polisi dapat memaksa penjahat untuk mengakui
kejahatannya karena dari segi persenjataan polisi lebih kuat), dapat juga
bersumber pada kedudukan (misalnya, seorang komandan terhadap bawahannya.
Contoh lain seperti seorang mentri dapat memecat pegawainya yang korupsi atau
memutasikannya ke tempat lain), pada kekayaan (misalnya seorang pengusaha kaya
dapat mempengaruhi seorang politikus melalui kekayaannya), atau pada
kepercayaan (misalnya, seorang pendeta terhadap umatnya), dan lain-lain.
3. Pengaruh
kekuasaan
Pengaruh
adalah suatu tipe kekuasaan yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara
tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikkian, sekalipun
ancaman sanksi yang terbuka tidak merupakan motofasi yang mendorongnya (Norman
Barry).
Robert
Dahl, seorang sarjana ilmu politik terkemuka, dalam ulasannya mengenai
kekuasaan yang pertama The Concept of Power (1957), melihat kekuasaan sebagai
konsep pokok dan mengatakan A mempunyai kekuasaan atas B sejauh ia dapat
membuat B untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya B tidak akan lakukan.
Pengaruh
biasanya tidak merupakan satu-satunya faktor yang menentukan perilaku
seseorang, dan sering bersaing dengan faktor lain. Bagi pelaku yang dipengaruhi
msih terbuka alternatif lain untuk bertindak. Akantetapi, sekalipun pengaruh
masih kurang efektif dibandingkan dengan kekuasaan, ia kadang-kadang mengandung
unsur psikoligis dan menyentuh hati dan karena itu sering kali cukup berhasil.
Pengaruh
dan kekuasaan memang mempunyai hubungan sangat erat. Pada umumnya seseorang
yang mempunyai kekuasan juga mempunyai pengaruh. Kendatipun orang yang memiliki kekuasaan yang sama tidak
selalu mempunyai pengaruh yang amat besar.
Kekuasaan
politik adalah kemampuan utnuk mempengaruhi kebijakan umum, baik terbentuknya
maupun akibat – akibatnya sesuai dengantujuan pemengang kekuasaan sendiri. Dari
segi ruang lingkup kekuasaan politik lebih sempit dibandingkan kekuasan sosial.
Oasip K. Flachtehin kekuasan sosial adlah keseluruhan dari kemampuan
hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain
untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
Membandingkan
kedua definisi diatas terlihat bahwa kekuasaan politik hanya merupakan bagian dari
kekuasaan sosial ; kekuasaan politik adalah kekuasaan sosial yang terutama
ditunjukan kepada negara sebagai satu-satunya pihak yang berwenang dan berhak
mengendalikan tingkah laku sosialdengan mengunakan paksaan. Dalam hubungan ini
kekuasaan politik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pertama bagian dari
kekuasaan sosial yang terwujud dalam negara seperti Presiden MA, DPR dan
sebagainya, dan kedua bagian dari kekuasaan sosial yang ditunjukan kepada
negara baik kekuasaan sosial itu berasal dari organisasi politik, maupun
organisasi ekonomi, organisasi agama, organisasi minoritas yang secara langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan negara.
2.5 Keterkaitan Ilmu Politik Dengan Ilmu Lain
Ilmu politik bukanlah ilmu yang bisa berdiri sendiri tanpa
didampingi oleh disiplin ilmu lainnya. Secara praktis keilmuan politik bisa
dipisahkan namun dalam kontek pelaksanaan ilmu politik harus mengadopsi ilmu –
ilmu yang berhubungan langsung. Ilmu
politik berhubungan dengan ilmu pengetahuan lainnya, seperti sosiologi,
antropologi dan ilmu–ilmu sosial lainnya, karena ilmu sosial mempunyai obyek
penelitian yang sama, yaitu manusia sebagai anggota kelompok.
- Sejarah
Ilmu politik erat hubungannya dengan sejarah dan
filsafat.Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh
karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah
lebih lanjut. Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dan sarjana politik ialah
bahwa ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau dan inilah yang menjadi
tujuannya, sedangkan sarjana ilmu politik biasanya lebih melihat ke depan.
Bahan mentah yang disajikan oleh ahli sejarah, teristimewa sejarah kontemporer,
oleh sarjana ilmu politik hanya dipakai untuk menemukan pola-pola ulanagan,
yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi masa depan. Sarjana ilmu
politik tidak puas hanya dengan mencatat sejarah , tetapi ia akan selalu
mencoba menemukan dalam sejarah pola-pola tingkah laku politik yang
memungkinnkan untuk dalam batas-batas tertentu, menyusun suatu pola
perkembangan untuk masa depan dan memberi gambaran bagaimana sesuatu keadaan
dapat diharapkan akan berkembang dalam keadaan tersebut.
- Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang berhubungan erat dengan
ilmu politik adalah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan
sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persolaan yang
menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia.
Ilmu politik terutama erat sekali hubungannya dengan
filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik
terutama sifat hakiki, asal mula dan nilai dari negara.Dalam pandangan filsuf
Yunani Kuno, filsafat politik juga mencakup dan erat hubungannya dengan moral
filosofi atau etika.Dengan demikian pada bidang filsafat politik yang membahas
politik dengan berpedoman pada suatu sistem nilai (value system) dan
norma-norma tertentu.
- Sosiologi
Sosiologi membantu sarjana politik dalam usahanya
memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai
golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertin-pengertian
dan teori-teori sosiologi, sarjana politik dapat mengetahui sampai di mana
susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau dipengaruhi oleh politik,
pengendalian sosial, dan perubahan sosial
Baik sosiologi maupun ilmu politik mempelajari
negara.Akan tetapi sosiologi menganggap negara sebagai salah satu lembaga
pengendalian sosial.Dalam sosiologi juga mrelihat negara juga sebagai salah
satu asosiasi dalam masyarakat dan memperhatikan bagaimana sifat dan kegiatan
anggota asosiasi itu mempengaruhi sifat dan kegiatan negara. Jadi ilmu politk
dan sosiologi sama dalam pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai
asosiasi maupun sebagai sistem pengendalian. Hanya saja bagi ilmu politik negara
merupakan obyek penelitian pokok, sedangkan dalam sosiologi negara hanya
merupakan salah satu dari banyak asosiasi dan lembaga pengendalaian dalam
masyarakat.
- Antropologi
Jasa antropologi terhadap perkembangan ilmu politik
adalah menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai
satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana.Perhataian sarjana ilmu
politik terhadap antropologi makin meningkat sejalan dengan bertambahnya
perhatian dan penelitian tentang kehidupan serta usaha modernisasi politik di
negara-negara baru.
Kecuali pengaruhnya di bidang teori, khususnya dalam
menunjukkan perbedaan strukuktur sosial serta pola kebudayaan yang berbeda-beda
pada tiap komunitas, antropologi telah juga berpengaruh dalam bidang metodologi
penelitian ilmu politik.Salah satu pengaruh yang amat berguna dan terkenal
serta yang kini sering dipakai dalam penelitian ilmu politik ialah metode
peserta pengamat (participant observer).Cara penelitian semacam ini, memaksa
sarjana ilmu politik untuk meneliti gejala-gejala kehidupan sosial dari dalam
masyarakat yang menjadi obyek penelitiannya.Dengan hasil yang diperoleh dari
praktik kerja semacam ini, sarjana politik dapat mengembangkan pembinaan teori
atas dasar kenyataan yang konkret baik yang dialami maupun yang diamati
sendiri.
- Ilmu Ekonomi
Pada masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi
merupakan bidang ilmu tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik (political
economy), yaitu pemikiran dan analisi kebijakan yang hendak digunakan untuk
memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi saingannya
Portugis, Spanyol, Prancis dan Jerman, pada abad ke 18 – 19. Dengan
berkembangnya ilmu pengertahuan pada umumnya ilmu tersebut kemudian memisahkan
diri menjadi dua lapangan yang mengkhususkan perhatian terhadap prilaku manusia
yang berbeda-beda ilmu politik dan ilmu ekonomi.
Pemikiran yang berpangkal tolak dari faktor kelangkaan
(scarcity) menyebabkan ilmu ekonomi berorientasi kuat terhadap kebijakan yang
rasional, khususnya penentuan hubungan antara tujuan dan cara mencapai tujuan
yang telah ditentukan. Oleh karena itu ilmu ekonomi dikenal sebagai ilmu sosial
yang sangat planning-oriented, pengaruhnya meluas pada ilmu politik
seperti misalnya pengertian pembangunan ekonomi yang telah mempengaruhi
pengertian pembangunan politik (political development.
Oleh karena pilihan tentang kebijakan yang harus
ditempuh sering kali terbatas adanya, maka ilmu ekonomi dikenal pula sebagai
ilmu sosial yang bersifat choice-oriented, hal mana telah berpengaruh pada
pengkhususan penelitian mengenai decision-makingdalam ilmu politik
modern.Akhirnya pemikiran yang berpngkal tolak dari faktor kelangkaan telah
memaksa ilmu ekonomi untuk lebih banyal berikhtiar kea arah ramalam
(prediction) berdasarkan perhitungan yang saksama, sebagai ilmu ekonomi modern
jarang bersifat spekulatif.Ikhtiar menyusun ramalan ini berpengaruh pada
sebagian sarjana politik untuk mendasarkan teoti dan metodologinya pada suatu
pendekatan yang lebih ilmiah, yang terkenal dengan pendekatan tingkah laku (behavioral
approach).Dalam mengajukan kebijakan atau siasat ekonomi tetentu seorang
sarjana ekonomi dapat bertanya kepada seorang sarjana ilmu politik tentang
politi manakah kiranya yang paling baik disusun guna mencapai tujuan ekonomi
tertentu.
Dengan pesatnya perkembangan ilmu ekonomi modern,
khusunya ekonomi internasional, kerja sama antara ilmu politk dan ilmu ekonomi
makin dibutuhkan untuk menganalisis siasat-siasat pembangunan nasional. Seorang
sarjana politik tidak dapat lagi mengabaikan pengaruh dan peran perdagangan
luar negeri, bantuan luar negeri, serta hubungan ekonomi luar negeri.Akhir-akhir
ini ilmu ekonomi malahan telah menghasilkan suatu bidang ilmu politik yang
baru.Ini dinamakan pendekatan prilaku rasional (rational choice) yang lebih
cenderung melihat manusia sebagai makhluk ekonomi (economic creatur).Dianggap
bahwa manusia dalam mengambil keputusan selalu memperhitungkan untung rugi
baginya secara ekonomis.
- Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan psikolohi yang
mempelajari hubungan timbal bailik antara manusia dan masyarakat, khususnya
faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok atau
golongan. Jika sosiolog mempelajari kegiatan kehidupan sosial , bidang
psikologi umumnya memusatkan perhatan pada kehidupan perorangan. Psikologi
sosial berusaha untuk menyusun kerangka analisis yang dapat mengubungkan kedua
bidang tersebut.Kegunaan psikologi sosial dalam analisis ilmu politik jelas
dapat diketahui analisis sosial politik secara makro diisi dan diperkuat dengan
analisis yang bersifat mikro.
Psikologi sosial mengamati kegiatan manusia dari segi
ekstern (lingkungan sosial, fisik, peristiwa-peristiwa, dan gerakan massa)
maupun dari segi intern (keshatan fisik perorangan, semangat, dan emosi).
Dengan menggunakan kedua macam analisis ini, ilmu politik dapat menganalis
secara lebih mendalam makna dan peran orang kuat, kondisi sosial ekonomi serta
ciri-ciri kepribadian yang memungkinkannya memainkan peran besar itu.Ia
menjelaskan bagaimana teknik brainwashing dalam propaganda dan indoktrinasi
politik serta faktor-faktor yang membanhkitkan berkembangnya pemimpin
kharismatis mempengaruhi proses politik pada umumnya.
- Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti
perbatasan strategi, desakan penduduk, daerah pengaruh mempengaruhi politik.Montesquieu,
seorang sarjana Prancis, untuk pertama kali membahas bagaimana faktor-faktor
geografi memepengaruhi konstelasi politik suatu negara.
Dalam masa sebelum Perang Dunia II, suatu cabang
mendapat perhatian besar, yaitu Geopolitik yang biasanya dihubungkan dengan
seorang Swedia Rudofl Kiellen (1864-1933).Ia menganggap bahwa di samping faktor
ekonomi dan antropologi, geografi mempengaruhi karakter dan kehidupan masional
dari rakyat dank arena itu mutlak harus diperhitunkan dalam menyusun politik
luar negeri dan politik nasional.
- Ilmu Politik
Di negara-negara Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala
erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan
undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting.Ilmu hukum
tentunya adalah ilmu yang memberikan sumbangan sangat besar bagi ilmu politik,
mengingat ilmu politik awalnya melekat dalam ilmu hukum (tata negara) sebelum
menjadi ilmu yang mandiri dengan objek kajiannya yang terus berkembang.Di
awal-awal ilmu politik berkembang, kajian hukum dan ketatanegaraan sangat
dominan dalam kajian politik.Pada perkembangannya, ilmu politik lambat laun
telah memiliki ruang lingkup dan metode yang sangat berbeda dengan awal
perkembangannya.
Setiap
masyarakat baik modern maupun primitive harus berdasarkan kepada ketertiban.
Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Pada saat ini,
kekuasaan itu adalah Negara. Dalam hal ini sudah nampak hubungan antara ilmu
politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan Negara sebagai pembentuk hukum dan
dalam objek ilmu hukum itu sendiri yaitu hukum. Ilmu politik juga menyelidiki
hukum tetapi tidak menitik beratkan pada segi-segi teknis dari hukum, melainkan
terutama menitikberatkan pada hukum sebagai hasil persaingan kekuatan-kekuatan
social, sebagai hasil dari factor-faktor kekuasaan.
Pentingnya pendekatan hukum adalah karena pada
kenyataannya, wilayah politik yang paling resmi dan legal-formal selalu
berkaitan dengan aturan yang berlaku dan sangat berkaitan dengan wilayah kajian
filsafat hukum dan kenegaraan.Mengatur dan memaksakan undang-undang adalah
kekuatan kekuasaan negara yang paling penting.Mustahil memahami ilmu politik
dalam pengertiannya yang resmi tanpa mengerti bagaimana aturan hukum suatu
negara dan masyarakat.
Ilmuwan hukum melihat negara sebagai organisasi hukum
yang mengatur hak dan kewajiban manusia.Fungsi negara adalah memelihara
ketertiban, manusia dipandang sebagai objek dari system hukum.Sedangkan, ilmu
politik lebih melihat manusia sebagai makhluk yang sangat dipengaruhi oleh
berbagai kekuatan dan situasi social-politik yang ada. Ilmu politik juga
melihat produk hukum sebagai hasil pertarungan kepentingan-kepentingan politik
dari berbagai kelompok manusia yang proses pembuatan aturan hukum juga
melibatkan proses politik yang dinamis.
Jadi, jika ilmu hukum melihat negara hanya sebagai
lembaga atau organisasi hukum, ilmu politik melihat negara sebagai system untuk
mengontrol kekuasaan dan kepentingan yang berbeda.Ilmu politik memandang negara
sebagai sebuah asosiasi atau kelompok manusia yang bertindak untuk mencapai
beberapa tujuan bersama.Negara memegang wewenang dan otoritas paling tinggi dan
sah untuk menggunakan kekuatan fisik yang memaksa (coercive).
BAB
3. PENUTUP
3.1 Simpulan
Ilmu
politik merupakan ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama
warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Berdasarkan
sifatnya, lmu politik bersifat membahas proses-proses yang berlangsung dalam
suatu negara, seperti kekuasaan dan susunan masyarakat. Sedangkan berdasarkan
tujuan dan fungsi ilmu politik, dapat dilihat dari perspektif intelektual,
perspektif politik, dan perspektif ilmu politik.
Konsep-konsep
dasar ilmu politik meliputi: Pertama, Teori politik; yaitu bahasan dan
generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Kedua, masyarakat; yaitu
keseluruhan antara hubungan-hubungan antarmanusia. Ketiga, Negara; yaitu integrasi
dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Negara adalah agency (alat) dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Keempat,
Konsep kekuasaan; yaitu kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lainnya sehingga
orang atau kelompok itu bertingkah lakusesuai dengan keinginan atau atau tujuan
pihak yang memiliki kemampuan. Konsep kekuasaan ini terkait erat dengan adanya
sumber kekuasaan dan pengaruhnya. Sumber kekuasaan terdapat dalam berbagai
segi. Kekuasaan dapat bersumber pada kekerasan fisik, kedudukan, dan lain-lain.
Sedangkan pengaruh kekuasaan merupakan suatu tipe kekuasaan yang dipengaruhi
agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak
demikkian, sekalipun ancaman sanki yang terbuka tidak merupakan motofasi yang
mendorongnya.
3.2 Saran
Setelah membahas
materi tentang Dasar-dasar Ilmu Politik, diharapkan bagi khalayak yang telah
membaca makalah ini dapat mengetahui pengertian ilmu politik, sifat ilmu politik,
tujuan dan fungsi ilmu politik, dan konsep dasar ilmu politik, sehingga dengan
mengkaji hal tersebut diharapkan mampu menambah wawasan, pengetahuan, dan
memberikan kontribusi terhadap dunia politik dan pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Barents
J. 1978. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta
: Erlangga
Barent J. 1965.Ilmu Politika : Suatu Perkenalan
Lapangan. Jakarta : PT Pembangunan
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar - Dasar Ilmu Politik.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Hutauruk,
M. 1985. Garis-garis Besar Ilmu Politik Pelita Keempat 1984-1989.
Jakarta: Erlangga
Noer, Deliar. 1965. Pengantar
ke Pemikiran Politik. Medan : Dwipa
Sukarna,
1994. Pengamtar Ilmu Politik. Bandung : Mandar Maju
Waluya,
Bagja. 2001. Konsep Dasar Politik. Bandung
: UPI. (Diakses, 27 Februari 2015)
[1]Meriam Budiarjo, Pengantar Ilmu
Politik, Universitas Terbuka Depdikbud, Jakarta, 1999
[2]Universitas Pendidikan Indonesia,
Konsep Dasar Politik, Bandung, hal 3
[3]Universitas Pendidikan Indonesia,
Konsep Dasar Politik, Bandung, hal 4
[4]Meriam Budiarjo, Pengantar Ilmu
Politik, Universitas Terbuka Depdikbud, Jakarta, 1999
[5]J Barents, Ilmu Politika : Suatu
Perkenalan lapangan , terjemahan L.M Sitorus (Jakarta :PT Pembangunan, 1965 hal
23)
[6]Deliar Noer, Pengantar Ke Pemikiran
Politik (Medan : Dwipa, 1965), hal 56
2 komentar:
BAGUS MAKALAH.A
terima kasih atas tanggapannya
Posting Komentar